JAKARTA |- Presiden Prabowo Subianto memberikan mandat kepada Bahlil Lahadalia untuk merangkap jabatan sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bahlil menyatakan siap menjalankan amanah tersebut sesuai arahan Presiden usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Menurut Bahlil, hilirisasi dan transisi energi merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo yang harus diperkuat dan dipercepat.
“Kita tahu bahwa Bapak Presiden mempunyai program yang salah satu di antaranya Asta Cita adalah tentang hilirisasi dan transisi energi, dan ini harus mampu kita konsolidasikan lewat Kemenko untuk bagaimana bisa melakukan percepatan eksekusi ke depan,” kata Bahlil.
Ia menjelaskan, sektor ESDM memiliki keterkaitan erat dengan agenda hilirisasi. Bahkan, sekitar 90 persen dari total investasi hilirisasi berada di sektor ESDM.
“Kantornya akan tetap di Kementerian ESDM sambil kita melihat tahap perkembangan. Karena saya melihat bahwa fokus kita kan hilirisasi, dari total investasi 100 persen, 90 persennya itu ada di sektor ESDM,” ujarnya.

Terkait koordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Bahlil menegaskan kementerian tersebut tetap menjadi kementerian teknis yang berada di bawah koordinasi Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi.
“Kalau Menko kan Kemenko saja, Menteri Koordinator. Sementara Menteri Investasi dan Hilirisasi kan dia Menteri Teknis. Jadi kementeriannya, Kementerian Investasi dan Hilirisasi itu di dalam koordinasi Kemenko,” jelasnya.
Bahlil menegaskan akan bekerja sesuai kewenangan yang diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Saya hanya menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Keppres Bapak Presiden. Karena kita maknai semua kewenangan tentang ketatanegaraan itu oleh Bapak Presiden, dan dilimpahkan kepada para pembantunya. Sebagai pembantu Presiden yang baik akan taat, tunduk pada apa yang diperintahkan dan apa yang ada dalam Keppres tersebut,” kata Bahlil.
Ia juga mengingatkan bahwa pengangkatan menteri merupakan hak prerogatif Presiden dalam sistem presidensial.
“Kita tahu bahwa dalam sistem presidensial, mengangkat dan memberhentikan menteri adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Karena itu semua hal yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, kita harus hargai,” pungkasnya.
Dalam agenda yang sama di Istana Negara, Presiden Prabowo juga melantik empat pejabat negara, yakni:
1. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan
2. Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN)
3. Ariyanto Wibowo sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
4. Muhammad Fadil Imran sebagai Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Pengangkatan Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo berdasarkan Keppres RI Nomor 105/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala BRAN.
Listyo Sigit sebelumnya menjabat sebagai Kapolri. Ia menggantikan Dudung Abdurachman yang dilantik sebagai Menko Bidang Politik dan Keamanan. Sementara Dedi Prasetyo sebelumnya menjabat sebagai Wakapolri.
Editor | M HASAN | SMSI NETWORK







