BERITA UTAMAPROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN

Mulai 2 Oktober, BGN Aktifkan 480 SPPG di 16 Provinsi Termasuk 5 Provinsi di Tanah Papua

932
×

Mulai 2 Oktober, BGN Aktifkan 480 SPPG di 16 Provinsi Termasuk 5 Provinsi di Tanah Papua

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono saat mengunjungi SDK St. Arnoldus Penfui, Kupang, NTT. Dalam kunjungan ini Kepala BGN berinteraksi dengan siswa-siswi dan makan MBG Bersama para siswa.(foto: Humas BGN)

JAKARTA | Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengaktifkan 480 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 16 provinsi dan 116 kabupaten/kota di wilayah Timur Indonesia mulai Jumat, 2 Oktober 2026. Termasuk 5 Provinsi di Tanah Papua yakni Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat dan Papua Barat

Langkah ini merupakan percepatan perluasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan prioritas wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan sangat tinggi.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, aktivasi difokuskan pada SPPG yang telah memenuhi persyaratan dan siap beroperasi.

“Pada Jumat, 2 Oktober ini, kami akan melaksanakan aktivasi dapur SPPG yang siap beroperasi di wilayah 3T, wilayah yang stuntingnya tinggi dan wilayah yang stuntingnya tinggi sekali. Kita mulai dari wilayah Timur Indonesia,” ujar Sudaryono di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Dari 480 SPPG tersebut, rinciannya 211 SPPG mitra mandiri dan 269 SPPG terpencil. Ke-16 provinsi yang akan diaktivasi serentak meliputi: Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua, Papua Barat Daya, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Pada hari pelaksanaan, Kepala BGN Sudaryono dijadwalkan berada di Maluku. Sementara Wakil Kepala BGN, para deputi, dan pejabat eselon II akan disebar ke provinsi lainnya untuk mengawal proses aktivasi.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, aktivasi bukan berarti langsung menyalurkan makanan. Ada tahapan lanjutan yang wajib dilalui.

Tahapan itu meliputi pelatihan penjamah makanan serta pendataan dan penetapan jumlah penerima manfaat secara bertahap sesuai kesiapan dapur masing-masing.

“Setelah kita aktivasi, akan ada tahapan-tahapan, termasuk pelatihan. Penjamah makanan harus dilatih, termasuk juga nanti penerima manfaatnya dimulai dari sekian jumlah, jumlahnya makin ditambah, dan seterusnya,” jelasnya.

BGN memproyeksikan SPPG yang diaktivasi pada 2 Oktober dapat mulai beroperasi 3-4 minggu setelahnya.

“Kami prediksi tahapan-tahapan ini akan langsung dimulai pada tanggal 2 itu, kemudian dapur-dapur tersebut siap beroperasi pada tiga sampai empat minggu setelah aktivasi,” kata Sudaryono

Ia menegaskan, perluasan MBG akan terus disisir secara bertahap, terutama untuk sekolah-sekolah yang belum terlayani dan berada jauh dari pusat pemerintahan.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa penentuan dan aktivasi SPPG sepenuhnya dilakukan melalui sistem dan database internal BGN. BGN tidak pernah memberikan mandat kepada asosiasi atau perorangan untuk mengurus aktivasi.

“Tidak ada pihak mana pun yang kami otorisasi untuk membantu kami, menghubungi siapa pun, atau menjadi calonya BGN untuk mengaktivasi dapur-dapur ini. Dapur-dapur ini dari BGN yang menghubungi mitra-mitranya, menempatkan kepala SPPG, dan mengaktifkan virtual account (VA)-nya,” tegasnya.

Menurutnya, urutan aktivasi ditentukan oleh sistem berdasarkan kebutuhan dan prioritas wilayah, bukan oleh pihak eksternal. “Penentuan dari mana yang kemudian dibuka, mana yang menjadi duluan dan mana yang belakangan ditentukan oleh sistem, ditentukan oleh database kami,” ujarnya.

Dia meminta masyarakat dan mitra mewaspadai oknum yang mengatasnamakan dirinya atau pimpinan BGN dan menjanjikan aktivasi dengan pungutan biaya.

“Kami tidak mengotorisasi siapa pun, tidak mengotorisasi asosiasi mana pun, tidak mengotorisasi pribadi-pribadi mana pun. Barangkali nanti ada oknum-oknum yang mengatasnamakan saya, mengatasnamakan pimpinan di BGN, kemudian melakukan tindakan-tindakan yang merugikan, apakah itu dengan pungutan-pungutan,” pungkasnya.

Editor | M HASAN | SMSI NETWORK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023 | KARYA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG