WAMENA | Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan memastikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026 telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Pegunungan.
Kepastian itu disampaikan Gubernur Papua Pegunungan, Dr. (H.C.) John Tabo, S.E., M.B.A di Wamena
“Jadi kalau ada yang berteria-teriak. Itu orang tidak tahu kerja. Sistem itu berubah-rubah. TAPD sudah serahkan Materi KUA-PPAS ke Dewan perwakilan rakyat daerah untuk disidangkan menjadi peraturan daerah,”tegas Gubernur Tabo menginteraksi sorotan terkait Rancangan KUA PPAS APBD-Perubahan Papua Pegunungan 2026.
Gubernur mengatakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Bappeda, Badan Keuangan, dan Inspektorat atas telah menyelesaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan.
“Terima kasih banyak untuk Tim TAPD. RAP Perubahan, anggaran tambahan sudah diselesaikan dengan baik. Sudah diperiksa di Kementerian Dalam Negeri. Dan dari enam provinsi di Tanah Papua, kita yang tercepat dan terbaik,” ujar Gubernur John Tabo.
Gubernur menjelaskan, sistem pengelolaan fiskal saat ini berbeda dengan masa lalu. Jika dulu sistem manual dan pertanggungjawaban dilakukan setahun sekali, kini sistem pertanggungjawabannya setiap bulan.
“Sistem anggaran berubah. Kalau dulu sistem manual. Anggaran didroping dari Pemerintah Pusat untuk 1 tahun anggaran, kita atur dari Januari sampai Desember barulah kita bikin pertanggung jawaban. Sekarang tidak seperti dulu lagi. Sekarang tiap bulan harus bikin pertanggung jawaban barulah anggaran dikucurkan,”jelas Gubernur.
Ia juga menekankan bahwa koordinasi dilakukan bersama pemerintah pusat sehingga membutuhkan waktu menyelesaikan berbagai dokumen. “Kita yang diatur semua dari Jakarta, karena yang punya uang dari Jakarta. Kami pengguna dan kami bertanggung jawab. Jadi sekarang sistemnya tiap bulan harus bikin pertanggungjawaban,”jelas Gubernur.

Gubernur Tabo juga memastikan Provinsi Papua Pegunungan telah menerima kucuran Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap kedua bersama Papua Selatan, dan saat ini telah mengajukan tahap ketiga. Karena RAB Perubahan telah selesai, ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mempercepat realisasi kegiatan.
“Daerah lain mereka belum terima Otsus tahap kedua, kami Papua Pegunungan sudah terdahulu. Jadi penyerapan segera laksanakan. Kegiatan-kegiatan di instansi segera realisasinya harus jalan cepat,” tegasnya.
Untuk APBD 2027, Gubernur menyebut fiskal Dana Alokasi Umum (DAU) 2027 akan segera diterima dan akan dilakukan penyesuaian. Ia juga mengisyaratkan ada kabar baik terkait fiskal, yang akan diumumkan setelah resmi diterima.
Ia meminta OPD yang sering terlambat dalam penyusunan dokumen agar tidak mengulangi lagi. Gubernur ingatkan koordinasi melalui sistem resmi di Bappeda.
“Semua pakai sistemnya. Bappeda dan Tim TAPD duduk, panggil mereka susun. Ini salah, ini perbaiki. Kita sama-sama belajar, ini provinsi baru, tapi sudah mulai membaik,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menagih komitmen dan keseriusan pemerintah daerah (Pemda) di enam provinsi se-Tanah Papua dalam mengelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Hingga awal September 2026, tercatat sebanyak 26 daerah belum juga melengkapi berkas administrasi pencairan, sehingga penyaluran dana pembangunan untuk masyarakat terancam tertunda.
“Pemerintah pusat sudah siap untuk melayani, tinggal sekarang tergantung kepada pemerintah daerah. Cepat dan lambatnya penyaluran atau realisasi Dana Otsus, semua kembali kepada pemerintah daerah,” tegas Ribka saat di, Jakarta.
Ribka menjelaskan, pemerintah pusat telah mempermudah syarat penyaluran Tahap II. Pemda tidak dituntut mempertanggungjawabkan 100 persen penggunaan anggaran Tahap I, melainkan cukup minimal 50 persen realisasi yang disertai laporan kinerja, capaian keluaran, serta laporan penggunaan SiLPA dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun anggaran sebelumnya.
“Minimal 50 persen. Tidak diminta 100 persen, 50 persen saja pertanggungjawaban atau SPJ, itu syarat agar tahap dua segera disalurkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyusunan laporan pertanggungjawaban tersebut sebetulnya tidak rumit apabila program kegiatan benar-benar dijalankan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan sejak awal.
“Kalau kegiatan itu benar-benar dilaksanakan di daerah sesuai dengan perencanaan, sebenarnya tidak terlalu susah. Apa yang sudah dikerjakan, tinggal dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Adapun 26 Pemda yang belum memenuhi persyaratan tersebut tersebar di meliputi tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ribka mendesak para gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah-wilayah tersebut untuk mengambil langkah cepat agar manfaat dana tidak tertunda.
“Dana Otonomi Khusus adalah untuk kepentingan masyarakat. Kami harapkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, segera memerintahkan staf teknis untuk melakukan permintaan penyaluran Dana Otsus Tahap II,” tegasnya.
Selain aspek kecepatan administrasi, Ribka menekankan pentingnya transparansi dan penggunaan data Orang Asli Papua (OAP) yang akurat berbasis by name by address. Tata kelola Dana Otsus harus berpegang teguh pada prinsip 5T (tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi hasil) sebagai komitmen pembenahan bersama setelah 25 tahun perjalanan Otonomi Khusus Papua.
“Sebagai akuntabilitas publik, silakan menyampaikan kepada publik terkait dengan kondisi realisasi dan penggunaan Dana Otonomi Khusus,” kata Ribka.
Ia menegaskan bahwa pembenahan tata kelola ini menjadi tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah tanpa saling menyalahkan, sehingga Dana Otsus benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan masyarakat Papua.
Editor | BERTI PAHABOL | SMSI NETWORK









Comment