BERITA UTAMA

Gaji Pegawai P3K Ditanggung APBN 2027, Pemda Diingatkan Tak Alihkan Anggaran P3K ke Pos Lain

×

Gaji Pegawai P3K Ditanggung APBN 2027, Pemda Diingatkan Tak Alihkan Anggaran P3K ke Pos Lain

Sebarkan artikel ini

Pemda Dingatkan Tak Alihkan Dana P3K ke Pos Lain

JAKARTA | Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah sepakat anggaran pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 23 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti menyambut positif keputusan tersebut. Langkah ini dinilai sebagai kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para tenaga PPPK di seluruh Indonesia.

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menyampaikan apresiasi atas perjuangan para tenaga PPPK yang akhirnya memberikan kabar baik.

Menurutnya, skema pembiayaan melalui APBN ini menghapus keraguan terkait jaminan kesejahteraan PPPK saat mengabdi di daerah.

“Pertama kita mengucapkan selamat kepada PPPK sendiri, perjuangan kalian sekarang ini sudah berhasil. Teman-teman PPPK tingkatkan kinerjanya dengan baik, sudah tidak ada lagi keraguan bahwa daerah di mana mereka bekerja tidak dibayar gajinya karena alasan satu dan lain hal,” ujar Azis di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa dengan adanya kepastian anggaran dari pusat, tidak boleh ada lagi pemerintah daerah yang mengabaikan pembayaran gaji PPPK dengan dalih efisiensi anggaran.

“Sudah cukup, jangan ada lagi daerah yang menyatakan tidak bisa bayar gaji karena efisiensi. Karena efisiensi itu tidak boleh disalahkan atau dibelokkan maknanya. Efisiensi itu digunakan untuk ketepatan bahwa setiap rupiah dalam APBN digunakan untuk produktivitas, bukan untuk dihambur-hamburkan,” tegasnya.

Meski demikian, Ia mengingatkan pemerintah untuk memperketat validasi dan verifikasi data penerima. Pembenahan data, seperti integrasi dengan Dapodik, merupakan tindakan krusial agar tidak ada tenaga honorer atau P3K yang terlewat dari haknya.

“Data siapa yang menerima gaji dari APBN itu harus selalu diperbaiki. Teman-teman PPPK yang tidak masuk data Dapodik harus dilakukan verifikasi ulang, supaya orang yang seharusnya berhak jangan sampai kehilangan haknya,” tambah Azis.

Azis juga mengimbau pemerintah daerah untuk menjaga komitmen anggaran dan tidak mengalihkan dana PPPK ke pos kegiatan lain. Jika terdapat sisa atau kelebihan alokasi anggaran, Pemda diwajibkan mengembalikannya ke pemerintah pusat secara transparan.

“Kalau (anggaran) untuk PPPK ya jangan dialihkan ke yang lain, harus untuk PPPK. Kalau ternyata setelah didata yang diterima itu lebih banyak daripada yang harus dieksekusi, kembalikan kepada pemerintah pusat lagi,” pungkasnya.

Editor | TIM REDAKSI | SMSI NETWORK

Comment

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023 | KARYA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG