BERITA UTAMA

DPD RI Tekankan Dana Otsus Papua-Aceh dan Dana Keistimewaan Yogyakarta Harus Sesuai Amanat UU

64
×

DPD RI Tekankan Dana Otsus Papua-Aceh dan Dana Keistimewaan Yogyakarta Harus Sesuai Amanat UU

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menekankan agar pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Dana Otsus Aceh, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tetap digunakan sesuai tujuan dan amanat peraturan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan dalam Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027.

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan, perhatian serius perlu diberikan terhadap risiko fiskal daerah, termasuk transisi fiskal Aceh setelah Dana Otsus berakhir pada 2027, serta keberlanjutan Dana Otsus Papua dan Dana Keistimewaan DIY.

“Komite IV juga menekankan agar Dana Otonomi Khusus Papua dan Dana Keistimewaan DIY tetap digunakan sesuai tujuan dan amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Ahmad Nawardi dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta.

DPD RI juga menyoroti perlunya mitigasi risiko fiskal daerah lainnya, seperti penumpukan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan kewajiban pensiun ASN daerah.

Pertimbangan terhadap RUU APBN 2027 tersebut ditetapkan DPD RI sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusionalnya. Dokumen pertimbangan disusun Komite IV melalui pembahasan bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan penjaringan aspirasi dari daerah.

Selain Dana Otsus dan Keistimewaan, DPD RI mendorong kenaikan Transfer ke Daerah (TKD) dari Rp735 triliun menjadi Rp780,22 triliun. Kenaikan tersebut diusulkan melalui optimalisasi belanja cadangan pemerintah pusat tanpa menambah utang maupun defisit.

“Pembangunan tidak boleh hanya kuat di pusat, sementara daerah menanggung kebutuhan pelayanan masyarakat dengan ruang fiskal yang semakin sempit. Anggaran negara harus adil bagi pusat dan daerah,” tegas Nawardi.

DPD RI pada prinsipnya menerima RUU APBN 2027 sebagai instrumen kebijakan fiskal, namun meminta agar APBN lebih berpihak kepada daerah dalam memperkuat layanan dasar, infrastruktur, desa, dan daerah penghasil sumber daya alam.

Beberapa pertimbangan konkret DPD RI antara lain Pemulihan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik menjadi minimal Rp20 triliun untuk mendukung pembangunan jalan, irigasi, air bersih, sekolah, dan puskesmas. Kenaikan Dana Desa reguler dari Rp25 triliun menjadi minimal Rp30 triliun.

Pembagian yang lebih adil bagi daerah penghasil dari kenaikan penerimaan sumber daya alam, termasuk perbaikan aturan pembayaran pajak perusahaan agar mencerminkan lokasi kegiatan usaha, bukan hanya lokasi kantor pusat.

“Daerah penghasil menanggung dampak dari tambang, minyak, perkebunan, dan kegiatan ekonomi lainnya. Karena itu, hak daerah atas penerimaan negara harus dijaga,” ujarnya.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang hadir dalam sidang tersebut menyambut baik pertimbangan DPD RI. Menurutnya, masukan DPD datang pada momentum yang tepat seiring pembahasan RAPBN 2027 antara Pemerintah dan DPR RI.

“Pertimbangan-pertimbangan dari DPD ini diberikan pada waktu yang sangat tepat, karena kita memang sedang dalam jadwal membicarakan RAPBN 2027 dengan DPR RI. Pertimbangan tersebut menjadi bahan masukan yang mencerminkan aspirasi dari daerah,” ujar Menkeu.

Menkeu juga mengapresiasi tata kelola yang melibatkan perspektif daerah dalam penyusunan kebijakan fiskal nasional.

“Ini adalah suatu tata bernegara yang baik, mendapatkan pertimbangan yang mencerminkan perspektif dari seluruh daerah,” katanya.

Pertimbangan DPD RI selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan Pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI.

“Pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan akan menjadi masukan yang sangat-sangat kami perhatikan dan menjadi bagian dari pembicaraan dengan DPR RI,” tegas Menkeu.

Turut hadir dalam sidang tersebut Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanty, Ketua Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Editor | TIM REDAKSI | SMSI NETWORK

Comment

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023 | KARYA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG