JAYAPURA | Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, SH.,MH, Senin 14 April 2026,secara simbolis menyerahkan bantuan Dana Hibah kepada 14 Partai Politik (Parpol).
penyerahan Dana Hibah Parpol 2026 sebesar Rp1,5 milliar tersebut diawali dengan penandatanganan (Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 disaksikan Plt. Kepala Kesbangpol Kota Jayapura yakni Adam S. Rumbiak dan Wakil Ketua III DPRK Kota Jayapura, Ferdinand Hanuebi, SE.
Wali Kota Jayapura Dr. Abisai Rollo, S.H.,M.H mengatakan penyerahan dana hibah sekaligus Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Laporan Pembinaan Keuangan (SPJ) Dana Hibah Parpol dan ormas tahun anggaran 2026 tersebut bertujuan untuk peningkatan kapasitas kelembagaan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan.
“Kegiatan ini sangat penting dan strategis. Termasuk juga dalam hal meningkatkan kapasitas serta pemahaman bersama terkait tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang -undangan,”kata Abisai.
Ia berharap Parpol dan Ormas penerima Dana Hibah tahun 2026 dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.
“Kami berharap pengelolaan dana hibah ini dapat dipertanggunjawabkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan saya yakin Parpol dan Ormas bisa melaksanakan tanggung jawabnya,”pinta Wali Kota.
Dana Hibah bantuan keuangan diberikan kepada seluruh partai politik peraih kursi, dengan besaran dana yang disesuaikan berdasarkan jumlah perolehan kursi dan suara masing-masing partai pada Pemilu.
Wali Kota menyebutkan penyaluran dan pertanggujawaban bantuan keuangan (Dana Hibah) diawasi langsung Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jayapura.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jayapura, Adam S. Rumbiak, S.PAK dalam laporannya menyebutkan Dana Hibah yang disalurkan tahun ini sebesar Rp1,5 milliar lebih (Rp1,520.000.000) diperuntukan untuk 14 Partai Politik (Parpol) di Kota Jayapura
Antara lain; Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem, Partai PDI-Perjuangan, Partai Perindo, Partai PPP, Partai PSI, Partai Gelora, Partai PKB.
“Dana Hibah untuk 14 partai politik bersumber dari Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2026,”jelas Rumbiak.
Editor | HERMON K | PAPUA GROUP
