Kasus Rekaman Pj Walikota, Besok Bawaslu Mintai Keterangan

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak netral dalam Pilkada Serentak. Kasus ini dilaporkan secara resmi dua organisasi masyarakat yakni LSM Gempur Papua dan Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (KMPPR) ke Bawaslu pekan lalu.

Ketua Bawaslu Papua melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Provinsi Papua Yofrey Priyamta Kebelen, SH dalam keterangan resminya menjelaskan Bawaslu per hari Jumat tanggal 1 Nov 2024, sudah melakukan kajian awal terhadap laporan Pelapor. Dimana hasil kajian awal Bawaslu Papua, laporan tersebut perlu dilengkapi oleh Pelapor, karena syarat formil sudah terpenuhi tetapi syarat materil belum terpenuhi sehingga diberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Batas akhir Pelapor melengkapi laporannya pada tanggal 4 Nov 2024 (2 hari sejak diterima pemberitahuan untuk melengkapi laporan). Bawaslu Provinsi telah menerima perbaikan laporan oleh Pelapor di tanggal 4 November 2024, dan telah meregister laporan tersebut karena syarat formil dan materil telah terpenuhi,”jelas Yofrey.

Unjuk Rasa Koalisi Peduli Demokrasi Papua Mendesak Bawaslu Menetapkan Pj Walikota Melanggar Netralitas ASN.

Dengan telah teregisternya laporan tersebut maka Bawaslu menindaklanjutinya dengan meminta keterangan dari para pihak yang dijadwalkan Rabu 06 November 2024.

“Proses selanjutnya adalah Bawaslu Papua akan menindaklanjuti laporan dimaksud dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran. Dimana Bawaslu Papua akan melaksanakan proses klarifikasi yang dimulai pada Rabu, 6 November 2024, dengan mengundang pelapor, terlapor dan saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan pelapor,”jelasnya.

Bawaslu Papua bakal melakukan mekanisme penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan tersebut dalam waktu 3 hari kalender dan dapat ditambah 2 hari kalender waktu untuk meminta keterangan tambahan pelapor, terlapor, dan/ atau saksi.

Diketahui kasus rekaman Pj Walikota Jayapura Christian Sohilait viral diberbagai platfom media sosial yang diduga kuat mengarahkan ASN memenangkan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 27 November 2024 mendatang. Kasus ini mendapat perhatian masyarakat dna mendapat atensi anggota DPR-RI.

Menjaga Pilkada Serentak damai dan sukses, ASN diwajibkan netral, tidak memihak dan tidak terlibat aktif menggunakan fasilitas negara untuk memenangkan pasangan calon gubernur, bupati dan walikota tertentu.

Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran (SE) tentang Netralitas Pegawai.

Editor | HANS AL | PAPUA GROUP

Komentar