Papua dan Papua Barat Raih Penghargaan dari LKPP

MERAUKE | PAPUA TIMES- Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat meraih penghargaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atas keberhasilannya melakukan konsolidasi dalam efisiensi maupun konsolidasi dengan nilai kontrak tertinggi.

Penghargaan kepada kedua provinsi itu diserahkan Pelaksanan Harian (Plh) Kepala LKPP, Iwan Herniwan,SSi.,MP pada Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa (Rakor PBJ) se-Tanah Papua Tahun 2024 di Merauke Provinsi Papua Selatan, 16-17 Oktober 2024 lalu.

Plh Kepala LKPP, Iwan Herniwan,SSi.,MP mengatakan selain penghargaan tersebut, kedua Pemprov juga mendapatkan penghargaan atas komitmennya menerapkan sistem Clearing House.

Iwan mengatakan pengadaan barang dan jasa di tanah Papua memerlukan langkah-langkah strategis agar lebih efektif, efisien, dan berpihak pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

Iwan menekankan pentingnya peran pengadaan dalam mendorong perekonomian lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua, serta menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Papua.

“Pengadaan barang/jasa di Papua harus mampu menjawab tantangan, yang dihadapi oleh pengelola pengadaan barang/jasa, baik dari sisi efisiensi maupun kualitas, serta harus membawa dampak yang positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Iwan. Harapannya, penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas SDM bisa mendorong agar pengadaan di Papua bisa berjalan dengan optimal.

Plh LKPP bersama Asisten II Pemprov yang juga Pj Bupati Merauke secara resmi Membuka Rakor PBJ se-Papua di Merauke.

Peserta Rakor PBJ mendapatkan materi-materi penting dari narasumber LKPP dan KPK yang membahas sejumlah isu krusial, antara lain:
(1) Strategi Peningkatan Kesempatan Pelaku Usaha Lokal,
(2) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan,
(3) Penguatan Kelembagaan dan SDM Pengadaan,
(4) Peningkatan Indeks Tata Kelola Pengadaan,
(5) Afirmasi Kebijakan Pembangunan Papua,
(6) Implementasi Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Wilayah Papua bagi Daerah Otonom Baru di Tanah Papua.

Dengan materi-materi tersebut, diharapkan peserta dapat mengimplementasikan kebijakan dan strategi yang lebih baik untuk mempercepat pembangunan di daerah otonom baru di Tanah Papua.

Rakorda PBJ ini tidak hanya menjadi ajang pembelajaran bagi para pengelola pengadaan, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam mewujudkan Papua yang lebih maju, adil, dan sejahtera.
“Dengan semangat bersama, Rakor PBJ 2024 di Tanah Papua menjadi momentum penting untuk menciptakan tata kelola pengadaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Papua,”kata Iwan Herniwan.

Editor | RUDIS | PAPUA GROUP

Komentar