KPU Sosialisasi PKPU Calon Gubernur, Bupati dan Walikota

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mensosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di Hotel Batiqa Kota Jayapura, Selasa (13/8/2024).

Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu tahapan dalam Pilkada 2024. “Sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat, partai politik dan Bakal Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur tentang PKPU Nomor 8 tahun 2024,” ujarnya.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Dr. BENHUR TOMI MANO | YERMIAS BISAI,S.H 53%, 55539 votes
    55539 votes 53%
    55539 votes - 53% of all votes
  • KOMJEN POL MATHIUS D FAKHIRI,SIK | ARYOKO RUMAROPEN 47%, 50051 vote
    50051 vote 47%
    50051 vote - 47% of all votes
Total Votes: 105590
26 November 2024
Voting is closed

Peserta sosialisasi meliputi perwakilan Partai Politik (Parpol), Organisasi Masyarakat (Ormas), Masyarakat Umum, Media dan Organisasi Perangkat Daerah.

Stev menjelaskan sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024 maka pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah mulai dilakukan pada Sabtu 24 Agustus 2024 hingga Senin 26 Agustus 2024. Selanjutnya, pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon 27 Agustus 2024-21 September 2024. Penetapan pasangan calon pada Minggu 22 September 2024.

Dilanjutkan dengan pelaksanaan kampanye pada 25 September-23 November 2024 dan pemungutan suara pada 27 November. “Pada prinsipnya kami berharap agar Pilkada 2024 di Papua dapat berjalan aman, lancar, jujur, dan adil,”harapnya.

Ia menyebutkan bahwa Pilkada tahun 2024 akan berjalan dengan lancar dan tertib, maka semua pihak harus mengambil bagian. “Ini bukan tanggung jawab perorangan ini tanggung jawab semua, baik pemerintah, penyelenggara, partai politik, dan media,” katanya.

Anggota TNI/Polri atau ASN yang berencana maju sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus menyertakan surat pengunduran diri saat pendaftaran.

“Untuk ASN dan TNI/Polri itu kan regulasinya mereka harus mundur, ketika membicarakan maju menjadi calon kepala daerah,” katanya.

Selain TNI/Polri, aturan itu juga berlaku bagi Aparatur caleg yang terpilih pada Pemilu Legislatif (Pileg). Sebab, saat mendaftar sebagai peserta Pilkada, mereka harus mengajukan pengunduran diri. Karena saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, pasangan calon itu harus menyampaikan SK pengunduran dirinya ke KPU.

Ditambahkannya, sebanyak dua pasangan calon perseorangan di pada kabupaten akan meramaikan kontestan Pilkada November mendatang.

“Untuk Pilkada di Provinsi Papua ada dua kabupaten yang telah menetapkan calon perseroan diantaranya kabupaten Supiori dan Yapen,” ujarnya.

Editor | LAMBERTH P | HANS AL

Komentar