JAKARTA | PAPUA TIMES- calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Golongan Karya (Golkar), Ham Kora mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tengah Daerah Pemilihan Mimika 5 ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (23/3/2024).
Ham mengaku dicurangi dibeberapa daerah pemilihan diantaranya di Kecamatan Kwamki Namara, Agimuga, Jila, Kuala Kencana, Tembagapura, Hoya, dan Alama.
“Saya sudah menang mutlak di (dapil) Mimika 5 namun suara saya hilang, maka saya datang ke MK supaya diselesaikan dengan baik. Kita akan sampaikan nanti di persidangan,”ungkapnya usai menyerahkan berkas permohonan perkara ke registrasi permohonan PHPileg MK Tahun 2024 di Lobi Aula Gedung 1, MK dilansir laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Koordinator Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmar Ihsan Rangkuti menyebutkan pada kesempatan ini pihaknya mengajukan permohonan untuk tiga provinsi sekaligus, yakni Provinsi Papua, Gorontalo, dan Jawa Timur.
“Ada 15 TPS di Desa Turen yang kita duga tidak melakukan pemilu berdasarkan prinsip luber dan jurdil. Pada 15 TPS itu suara hanya ditujukan pada satu partai, kita melihat pemilu tidak dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip konstitusi. Kita menyiapkan bukti-bukti terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Selain itu di Dapil Bangkalan juga adanya pergeseran suara di daerah tersebut, selanjutnya ada Provinsi Papua 3, Gorontalo Dapil 6,” jelas Ahmar.
Hingga Sabtu (23/3/2024) pukul 23.55 WIB, MK mencatat permohonan PHPU Tahun 2024 bertambah menjadi 141 permohonan PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota; 8 (delapan) permohonan PHP Umum Anggota DPD, serta 2 (dua) permohonan PHP Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Sementara itu, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menjadi partai politik keenam yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024).
Sebelumnya pada Jumat dan Sabtu (22 – 23/3/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat lima partai politik telah mengajukan permohonan PHPU Tahun 2024 secara luring (offline) dengan datang langsung ke Gedung MK maupun daring (online). Partai politik tersebut, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pada Jumat malam, Partai Nasdem mengajukan permohonan PHPU Tahun 2024 untuk 3 (tiga) provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta (permohonan diajukan secara daring), Provinsi Maluku Utara dan Papua Barat Daya diajukan secara luring ke Gedung 1 MK. Kuasa hukum Partai Nasdem Regginaldo Sultan beserta tim mengantarkan langsung berkas permohonan ke MK beserta alat bukti untuk memperkuat dalil permohonan. Regginaldo menyebutkan, permohonan pertama dari Partai Nasdem ini dimohonkan untuk lima daerah pemilihan, di antaranya Dapil DPRD Kota Ternate 2, Dapil DPRD Halmahera Barat 1, Dapil DPRD Halmahera Selatan 3, Dapil DPRD Pulau Morotai 3, dan Dapil DPRD Halmahera Barat 2.
“Permasalahan di sini di antaranya di daerah pemilihan Ternate 2. Di situ kami ingin agar keadilan untuk para pemilih pemilu terkait dengan adanya penghangusan suara yang terjadi di satu TPS. Sangat disayangkan karena ini adalah merupakan kelalaian penyelenggara yang lupa menandatangani surat suara, sehingga menjadi hangus satu TPS di situ, pemilihnya ada dan hadir di situ,” sebut Regginaldo ketika ditemui usai menyampaikan permohonan.
Kecurangan Pemilu
Sementara itu, Muhammad Rizal dan Muhammad Irfan yang juga merupakan kuasa hukum dari Partai Nasdem menyebutkan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 untuk wilayah Papua Barat Daya. Permohonan ini tercatat di Kepaniteraan MK dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 02-01-05-38/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 pada Sabtu (23/3/2024) pukul 00:14:32 WIB.
Rizal menyebutkan beberapa dalil permohonan pengajuan sengketa PHPileg 2024 yang dilayangkan ke MK di antaranya soal kecurangan pemilu di Dapil Kabupaten Sorong 1. “Adanya oknum caleg yang menjadi ketua dan anggota KPPS. Selain itu, ada juga tindak pidana pemilu yang sudah pernah diajukan ke Gakumdu, itu kami angkat juga tentang PSU. Ada pula kecurangan lainnya tentang selisih suara Nasdem dengan PKS, di sini Nasdem dapat 1.280 suara dan PKS 1.240,” sebut Rizal dalam wawancara dengan awak Media MK usai menyerahkan berkas permohonan perkara di Meja Registrasi PHPileg Tahun 2024.
Dengan masuknya permohonan dari Partai Nasdem tersebut, permohonan PHPU Tahun 2024 bertambah menjadi 10 (sepuluh) PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, 2 (dua) PHP Umum Anggota DPD, serta 1 (satu) PHP Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Editor | MARKUS YOUW
Komentar