TPP ASN Papua Selatan Dibayar Sesuai Beban Kerja

MERAUKE | PAPUA TIMES- Asisten II Bidang Perekonomian Setda Provinsi Papua Selatan, Sunarjo, S.Sos mengatakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Papua Selatan (PPS) dilihat dari beban kerja kerja dengan Besarannya variatif.

TPP ini, kata Sunaryo, sebagai stimulus agar ASN bisa kerja lebih optimal untuk kemajuan provinsi baru dan telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.

Pembayaran TPP tidak dlakukan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) namun di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Kewajiban OPD adalah menyerahkan daftar hadir dan pakta integritas. Sebab dari proses relokasi pegawai masih berproses. “Nah di situ kita akan cek tentang keaktifan pegawai. Diharapkan pimpinan OPD jujur dengan daftar hadir ASN. Berdasarkan daftar hadir nanti, ada yang layak diberikan TPP dan yang tidak,” tegas Sunarjo.

Pembayaran TPP dilakukan setiap bulan, hanya saja penetapan Pergub baru dilakukan pada triwulan I sehingga pembayarannya dilakukan pada bulan April 2023 dan dibayarkan untuk empat bulan sekaligus sampai April.

“Harapan kami, pemberian TPP ini motivasi kerja para ASN lebih meningkat, pelaksanaan tugas dan fungsi harus maksimal dan diharapkan seluruh ASN paham tentang tugas dan fungsinya di masing-masing OPD,” ungkpanya.

Menurutnya, Awal tahun 2023, Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah membentuk tim untuk membahas pemberian TPP sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Tim dipimpin oleh Sekda Papua Selatan didampingi Asisten 2 dan Tim Anggaran serta Badan Kepegawaian, Inspektorat dan Biro Organisasi telah lakukan perhitungan berkaitan dengan kewajaran dan kelayakan besaran untuk tambahan penghasilan pegawai ASN.

Merujuk pada TPP dari Provinsi Induk Papua, hasil perhitungan yang dilakukan tim ini dikonsultasikan ke pusat difasilitasi Kemendagri dan Dirjen Keuangan Daerah. Perhitungannya meliputi kewajaran, kelayakan disertai dengan kemampuan keuangan daerah.

Pewarta | RUDIS

Komentar