Kenius Kogoya Tanggapi Kasus Rasisme Nababan

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Papua, Kenius Kogoya,SP.M.Si menegaskan ujaran kebencian dan rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai yang dilakukan Ambrosius Nababan patut diproses hukum.

Menurutnya, status Ambrosius Nababan yang viral di media sosial merupakan pernyataan pribadi dan tidak mewakili partai Hanura. “Saya mau sampaikan bahwa saudara Abrosius Nababan dia hanya menjadi Caleg tahun 2019 lalu pada saat pemilihan legislatif pileg dari Partai Hanura.”

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

“Dia bukan sebagai pengurus partai, dia sudah tidak aktif dalam organisasi partai sementara beberapa tahun terakhir sudah tidak aktif. Sehingga yang dia sampaikan itu adalah pribadi dan bukan atas nama partai,” tegas Kenius kepada pers, Senin pagi (25/01/2021) di Jayapura.

Nama Partai Hanura terbawa dalam kasus tersebut dikarenakan status Ambrosius Nababan yang diunggah ke media sosial terdapat atribut partai dan Nababan pernah menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Hanura.

“Diera Pak Oesman Sapta (Ketua Umum Hanura,red) dia Ambrosius Nababan sudah tidak lagi menjadi pengurus. Oleh karena itu kami sampaikan kepada pihak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tidakan tegas. Karena merupakan tindakan yang tidak terpuji apalagi menyangkut rasis,”pinta kenius.

Pada kesempatan ini, Kenius menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus rasisme tersebut. “Saya selaku Ketua DPD Papua menyampaikan permohonan maaf, kalau disitu masyarakat melihat ada logo atau atribut partai yang kemudian beredar dimedia sosial. Saya mewakili pimpinan partai yang ada di Provinsi Papua menyampaikan permohonan maaf pada seluruh masyarakat Papua,” tandasnya.

Kasus rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai mendapat perhatian sebagian besar masyarakat Papua. Kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian.
Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan kepada Ambrosius.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, menyatakan, penarikan kasus itu lantaran pelaku diduga berada di Jakarta. Dia menyebut, Bareskrim pun langsung mengirimkan surat panggilan kepada Ambrosius.

Dia mengimbau seluruh masyarakat Papua dan Papua Barat untuk tetap kondusif dan mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik. Apabila hendak menyalurkan aspirasi, diimbau mendatangi kepolisian setempat.

“Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana, percayakan bahwa kepolisian akan transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini,” ujarnya.

Editor | HANS B | GEIS M

Komentar