BPN Dukung PTSL di Kota Jayapura

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendukung program Pemerintah Kota Jayapura untuk membangun kota Jayapura sebagai ikon di Papua. Bentuk dukungan itu melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Hal itu dikemukakan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua, Jhon Wiklif Aufa saat mendampingi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra dalam pertemuan dengan Walikota Jayapura, Senin (25/01/2021).

“Sesuai program Kementerian ATR/BPN yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimana wajib dilakukan pemetaan diseluruh tanah dan misi saya mendukung semua program pemerintah kota maupun provinsi,”ungkapnya.

Menurut Jhon, BPN Papua bersama bersama Kantor Pertanahan Kota Jayapura melakukan penyertipikatan di kampung-kampung. “Kerja sama yang baik dengan BPN Kota Jayapura mengenai agraria dapat terus berlanjut,” tuturnya.

Pada pertemuan itu, Wamen ATR/BPN menyampaikan dukungannya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura dalam hal Reforma Agraria di Kota Jayapura.

“Kota Jayapura akan menjadi pintu gerbang pembangunan di Papua maka kita terus koordinasi terus kita cari permasalahannya apa secara bersama dan barangkali nanti ada perjanjian kerja sama antara Pemkot dengan kantor pertanahan,” imbuh Surya Tjandra.

Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano menuturkan dengan adanya Inpres Nomor 9 Tahun 2020 dapat mempercepat pembangunan di Papua khususnya Jayapura dan kerja sama yang baik terhadap BPN dapat terus ditingkatkan.

“Kami memberikan apresiasi kepada Wamen ATR/BPN atas kunjungan yang ke dua kalinya ke kota Jayapura. Ini bentuk dukungan kepada kami,“kata Walikota berharap pemerintah pusat dapat membantu pemerintah daerah menyelesaikan persoalan tanah yang ada di Kota Jayapura yang hingga kini masih di kuasai pihak lain.

Dia juga meminta Kementerian ATR/BPN meningkatkan pelayanan pembuatan sertifikat tanah secara efektif dan efisien sehingga masyarakat bisa menikmati manfaat dari layanan ini.

Editor | HENDRIK K | ANDIKA

Komentar