90 LSM Dunia Siap Lawan Korindo di Hamburg

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Lebih dari 90 organisasi lingkungan dari Jerman dan negara-negara lainnya di Eropa, Asia, Amerika Selatan dan Afrika menyatakan solidaritas dan dukungannya mengahadapi gugatan perusahaan minyak sawit, kayu dan menara pembangkit energi tenaga angin kerja sama Korea-Indonesia (Korindo).

LSM Selamatkan Hutan Hujan dari kota Hamburg-Jerman Rainforest Rescue asal Jerman (Rettet den Regenwald) dan Center for International Policy (CIP) yang bermarkas di Washington DC Amerika Serikat, dijadwalkan Jumat ini (22/1/2021) pukul 16.00 WIB, menjalani persidangan menghadapi Korindo di Pengadilan Tinggi Hamburg.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua, Aish Rumbekwan dalam keterangan persnya, Jumat (22/1/2021) di Jayapura mengatakan dukungan dan solidaritas dari berbagai LSM di dunia merupakan bentuk kepedulian masyarakat internasional mendukung hak-hak hidup rakyat Papua dan Maluku Utara.

Siaran pers yang dikeluarkan organisasi lingkungan sedunia menyebutkan Korindo dalam sebuah studi dari organisasi Mighty Earth, Burning Paradies dan dalam berbagai studi dan laporan lainnya dituduh memusnahkan wilayah hutan hujan yang luas dan menindas hak-hak masyarakat adat di provinsi Papua dan Maluku Utara. Baru-baru ini BBC Inggris juga telah memberitakan hal serupa

“Perusakan hutan hujan adalah salah satu kejahatan lingkunan terbesar di jaman kita. Namun bukannya menghukum pelakunya, pengadilan selalu sering disalah gunakan untuk mengadili pelindung lingkungan dan membungkamnya“, ujar Bettina Behrend, salah satu ketua LSM Selamatkan Hutan Hujan.

“Demokrasi kita sedang dijungkir balikkan dan konstitusi negara disalah gunakan. Tapi kita tidak membiarkan diri kita diintimidasi dan tanpa ragu akan mengangkat suara kami untuk mereka yang menderita oleh perusakan lingkungan,”tambahnya.

Deborah Lapidus, wakil ketua Mighty Earth berpendapat gugatan ini adalah ciri strategi kotor perusahaan. Atas bertambahnya perusakan masif hutan hujan yang berhasil diungkap dan pengabaian hak-hak masyarakat adat.

Korindo dengan gugatannya berusaha mengintimidasi pelindung lingkungan, wartawan dan aktivis, membungkamnya dan menghalangi mereka menemukan kesalahan-kesalahan lainnya.

“Tapi itu adalah usaha yang salah besar, sebab hal itu justru akan terus membuka kedok strategi jahat Korindo dan penyangkalannya yang senantiasa atas perusakan yang dibuat olehnya,“sebut Deborah.

Gugatan ini berawal dari sebuah surat yang telah ditanda tangani Selamatkan Hutan Hujan, Mighty Earth dan koalisi organisasi perlindungan lingkungan lainnya pada oktober 2016 – lebih dari empat tahun yang silam. Surat itu telah mencoba menarik perhatian beberapa pelanggan besar perusahaan penggugat di sektor energi angin termasuk Siemens dan Nordex atas luasnya perusakan hutan hujan yang diakibatkan Korindo.

Penggugat meragukan isi kebenaran tuduhan yang diberikan dan menuntut pencabutan tuduhan tersebut serta ancaman hukuman termasuk denda berat dan kurungan panjang bila tuduhan-tuduhan itu terus dilakukan.

Prosedur tersebut adalah contoh dari apa yang dinamakan SLAPP (strategic lawsuit against public participation). Perusahaan dan tokoh yang berkuasa menyalahgunakan pengadilan untuk membatasi partisipasi dan kritik publik.

SLAPP mengancam organisasi dan aktivis yang bekerja mengungkap kejanggalan-kejanggalan dan menyebutkan penanggung jawabnya serta yang berkomitmen pada lingkungan hidup dan HAM.

“Proses seperti ini merupakan pukulan terhadap hak-hak yang paling dasar seperti kebebasan berfikir dan berkumpul dan juga demokrasi kita,”tandas Deborah.

Sebelumnya, Korindo Group dalam pernyataan kepada media menepis pemberitaan BBC Indonesia yang bertajuk Papua.
Korindo memandang tuduhan tersebut tidak berdasar dan pihak perusahaan pada tahun 2015 telah melakukan pembayaran pelepasan hak atas tanah ulayat.

Terkait dengan adanya tuduhan pembakaran hutan dalam periode tahun 2011-2016, perlu kami jelaskan kembali pernyataan The Forest Stewardship Council (FSC) pada Agustus 2019 lalu yang menyatakan bahwa pihak FSC telah melakukan investigasi di lapangan pada Desember 2017. Hasil kesimpulan investigasi tersebut menyatakan tuduhan bahwa Korindo dengan sengaja dan ilegal membakar areal perkebunan adalah tidak benar.

Temuan FSC tersebut memperkuat hasil investigasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke dengan Nomor Surat 522.2/0983 tertanggal 24 Agustus 2016 yang menyatakan bahwa pembukaan lahan dilakukan secara mekanis dan tanpa bakar.

Selain kedua hasil investigasi tersebut, terdapat juga surat dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK RI Nomor S.43/PHLHK/PPH/GKM.2/2/2017 tanggal 17 Februari 2017 yang menyatakan bahwa anak perusahaan Korindo Group yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tidak melakukan illegal deforestation dan telah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK.

Editor | TIM REDAKSI