JAYAPURA (PTIMES)- Pemerintah Provinsi memperpanjang masa belajar dari rumah (aktivitas persekolahan dan perkuliahan) diperpanjang mulai tanggal 5 -19 Juni 2020. Keputusan yang sama juga diberlakukan bagi aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah diperpanjang dari tanggal 5-7 juni 2020. ASN akan kembali bekerja mulai tanggal 8 Juni 2020 ASN dengan prosedur protokol dengan memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak
Keputusan itu sebagaimana hasil rapat Gubernur Papua bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) tingkat Provinsi Dan Kabupaten/Kota, Rabu (3/6/2020) yang berlangsung di Swissbell Hotel, Jayapura.
Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Klemen Tinal,SE yang memimpin langsung rapat tersebut mengatakan perpanjangan masa belajar dari rumah ini dilataberlakangi meningkatnya kasus Covid-19 di Provinsi Papua.
Hingga 2 Juni 2020, kasus positif Covid-19 di Papua mencapai 826 orang, pasien positif dirawat 573 orang, pasien sembuh 241 orang, korban meninggal dunia 12 orang. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 778 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) 3.020 orang.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim akan pekan depan akan mengumumkan mekanisme dan syarat belajar mengajar selama pandemi covid-19.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.
Wagub Papua menambahkan dari 29 kabupaten dan kota di Papua terdapat 14 kabupaten yang masuk zona merah, yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Mimika, Keerom, Sarmi, Merauke, Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Nabire, Biak. Boven Digoel, Supiori, Waropen dan Kepulauan Yapen. Daerah-daerah tersebut tetap dilakukan Pembatasan Sosial Diperketat Dan Diperluas (PSDD).
Sedangkan 15 kabupaten zona hijau yakni Lanny Jaya, Dogiyai, Deiyai, Nduga, Puncak Jaya, Intan Jaya, Puncak, Tolikara, Yahukimo, Asmat, Mamberamo Raya, Mappi, Paniai, Pegunungan Bintang dan Yalimo beraktifitas secara new normal dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Editor: YESAYA M / ERWIN R
Komentar