JAYAPURA | Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen), Dr. Ferdinand Risamasu, S.E., M.Sc.Agr., mengkonfirmasi pergantian Plt Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Uncen dari Dr. Septinus Saa, S.Sos., M.Si kepada Dr. Yan Dirk Wabiser, S.Pd., M.Hum.
Pergantian tersebut disebabkan beban tugas dan tanggung jawab Septinus Saa sebagai Wakil Rektor III Uncen.
“Bapak Septinus Saa yang sudah ditunjuk jadi Plt Dekan FK Uncen, tetapi karena tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rektor yang begitu banyak, sehingga beliau mengundurkan diri. Dan akhirnya kami mengangkat Bapak Dr. Yan Dirk Wabiser sebagai Plt Dekan Fakultas Kedokteran. Itu dasarnya,” jelas Risamasu saat jumpa pers, Jumat (2/10/2026) di Gedung Rektorat Uncen, Waena, Kota Jayapura.
Risamasu menegaskan, sebagai pelaksan tugas Dekan FK Uncen, Wabiser telah mengambil sejumlah langkah dan solusi untuk mengikutsertakan 129 mahasiswa FK Uncen dalam Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
Ia juga diharapkan dapat menjaga stabilitas dan keberlangsungan akademik di FK Uncen hingga terpilihnya dekan definitif.
Penunjukan Wabiser tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Cenderawasih Nomor 726/UN20/KP/2026 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Kedokteran yang ditetapkan di Jayapura pada 23 September 2026.
Dalam pertimbangannya, penunjukan Plt Dekan FK Periode 2024-2028 ini disepakati dalam Rapat Pimpinan Universitas tanggal 14 September 2026.
Keputusan tersebut juga menindaklanjuti Surat Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek Nomor 0116/E2/WS.01.05/2025 tanggal 11 Mei 2025 tentang Jawaban Pengaduan Pelanggaran Statuta Uncen, yang menetapkan bahwa pengangkatan Dekan FK Uncen sebelumnya tidak sesuai dengan ketentuan Statuta Uncen.
Terkait hal itu, Rektor Uncen sebelumnya telah menyampaikan surat kepada Senat Fakultas Kedokteran Nomor 0340/UN20/KP/2025 tanggal 2 Juni 2025 dan Nomor 2480/UN20/KP/2026 tanggal 22 April 2026 tentang Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran.
Pada diktum ketiga disebutkan, selain melaksanakan tugas struktural, Plt Dekan bertugas mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan Dekan baru paling lama dua bulan terhitung sejak diterbitkannya Keputusan Rektor tersebut.
Dengan ditetapkannya Keputusan Nomor 726/UN20/KP/2026, maka Keputusan Rektor Nomor 0718/UN20/KP/2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 23 Desember 2026 dan/atau sampai dilantiknya Dekan definitif.
Editor | HANS AL | MARSHAL | SMSI NETWORK








