BERITA UTAMAUNIVERSITAS CENDERAWASIH

Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

186
×

Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

Sebarkan artikel ini

KPK: Pusat Studi Antikorupsi Uncen Diharapkan Aktif Mengawasi Prakti Korupsi

JAYAPURA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pusat Studi Antikorupsi Universitas Cenderawasih (Uncen) menjadi motor penggerak lahirnya berbagai program edukasi dan penelitian mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus mendorong mahasiswa berperan aktif dalam pengawasan terhadap praktik korupsi.

Harapan itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam Kuliah Umum Pendidikan Antikorupsi di Uncen, Kota Jayapura.

Kuliah umum yang mengangkat tema ‘Arsitektur Kewenangan KPK Pasca KUHP 2023 dan KUHAP 2025’ dihadiri Wakil Rektor II Uncen, Dr. Ferdinand Risamasu, serta ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Jayapura.

Ketua KPK menegaskan, pemberantasan korupsi kini diperkuat melalui pendekatan pendidikan dengan melibatkan perguruan tinggi sebagai mitra strategis.

Menurut Setyo, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kelompok intelektual yang mampu mengawal kebijakan publik secara kritis, objektif, dan berbasis data.

Peran ini krusial untuk mengawasi Dana Otsus yang telah dikelola Pemerintah Provinsi Papua sejak 2001 sebagai instrumen percepatan pembangunan.

“Dana Otsus ini merupakan dana yang telah dikelola Pemerintah Provinsi Papua sejak tahun 2001. KPK mendorong agar pengelolaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka, baik dari sisi penerimaan maupun penggunaannya,” ujar Setyo.

Ia menekankan, transparansi merupakan prasyarat utama akuntabilitas. Dengan keterbukaan, masyarakat dan akademisi dapat melakukan pengawasan efektif sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

“Kalau seluruh proses anggaran dilakukan secara terbuka, maka semua pihak dapat mengetahui bagaimana uang negara dikelola. Keterbukaan ini akan memperkuat pengawasan publik dan mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi,” tambah Setyo.

Dia menjelaskan transformasi regulasi pasca KUHP 2023 dan KUHAP 2025 membawa pembaruan modern dalam kewenangan KPK yang perlu dipahami generasi muda.

“Banyak aturan yang sudah diubah menjadi lebih modern. Ini sangat positif bagi adik-adik mahasiswa dari fakultas mana pun, karena kehidupan kita sehari-hari tidak pernah lepas dari persinggungan dengan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Rektor II Uncen, Dr. Ferdinand Risamasu, S.E., M.Sc.Agr., menyambut baik kolaborasi tersebut.

Ia menegaskan Uncen sebagai perguruan tinggi tertua dan terbesar di Tanah Papua memiliki tanggung jawab moral menjadi pelopor gerakan antikorupsi di kawasan timur Indonesia.

“Kami menyambut baik ajakan KPK. Universitas Cenderawasih telah memiliki Pusat Studi Antikorupsi yang akan terus dikembangkan sebagai ruang kajian, pendidikan, dan penguatan budaya integritas,” ujar Ferdinand.

Ia berharap pusat studi tersebut mampu melahirkan kajian, rekomendasi kebijakan, dan program pendidikan antikorupsi yang dapat diterapkan tidak hanya di Uncen, tetapi di berbagai perguruan tinggi di Papua.

“Kuliah umum ini adalah bagian dari upaya kami membangun budaya antikorupsi. Perguruan tinggi bukan hanya tempat mentransfer ilmu, tetapi wadah membangun karakter moral, etika, serta kepemimpinan bangsa. Kecerdasan tanpa integritas hanya akan menjadi ancaman bagi bangsa,” tegasnya.

Mewakili Rektor, Ferdinand menegaskan Uncen berkomitmen tidak hanya mencetak lulusan unggul secara akademik, tetapi juga berintegritas tinggi.

Editor | TIM REDAKSI | PAPUA GROUP

Comment

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023 | KARYA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG