JAYAPURA (PTIMES) – Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua memperpanjang libur sekolah hingga 13 April 2020 mendatang.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran tertanggal 2 April 2020, sebagai respon atas merebaknya pandemi Covid-19 diseluruh Papua, bahkan Indonesia.
“Keputusan ini diambil dengan memperhatikan surat edaran Bapak Gubernur dan hasil pertemuan kepala daerah bersama Forkompinda Papua maupun Bupati/ Walikota”.
“Sehingga masa belajar dirumah yang sebelumnya hanya sampai dengan 9 April 2020, diperpanjang hingga 13 April 2020,”terang Kepala DPPAD Provinsi Papua, Christian Sohilait, Jumat (4/3).
Kendati memperpanjang libur sekolah, dia mengimbau para guru agar aktif menerapkan aktivitas belajar online bersama para murid.
Para guru dan murid pula, sambung dia, dilarang mengunjungi tempat-tempat umum seperti mall, pusat-pusat perbelanjaan, bioskop, tempat-tempat wisata serta tidak boleh nongkrong atau berkumpul di suatu tempat.
Bila ditemukan pelanggaran, pihaknya tak segan-segan memberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku
“Sebab saat ini kan Pemprov Papua masih memberlakukan social distancing. Sehingga kesempatan libur ini jangan dipakai untuk hal yang melanggar ketentuan pemerintah”.
“Intinya kita minta para guru ikut memantau dan memastikan muridnya berada di rumah. Sekaligus menjadwalkan kembali proses belajar mengajar mulai 14 April 2020 mendatang,” tutup ia.
EDITOR : ERWIN
Komentar