KARUBAGA (PTIMES)-Bupati Tolikara Usman G.Wanimbo,SE,M.Si menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah itu untuk meningkatkan kinerja dan disiplin dalam pelayanan kepada masyarakat. Apabila ada pimpinan OPD tidak menyiapkan perangkat kerja secara baik,apalagi diketahui lebih banyak tinggal diluar daerah Tolikara tanpa alas an jelas maka yang bersangkutan akan diganti.
“Apabila berminggu–minggu dengan alasan dinas luar maka pimpinan OPD yang bersangkutan patut dievaluasi dan posisinya akn diganti dengan orang yang mau bekerja dengan disiplin tinggi. Saat ini anda dituntut bekerja dengan disiplin tinggi,”tegas Bupati saat penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA tahun 2020 kepada Pimpinan OPD Se-Tolikara di Aula Kantor Bupati Tolikara di Karubaga.
Bupati Tolikara Usman g. Wanimbo,SE,M.Si dalam sambutannya mengatakan penerbitan DPA tahun anggaran 2020 merupakan bagian dari kerja keras tim eksekutif dan legislatif.
Penyerahan DPA tahun Anggaran 2020 dilakukan lebih lambat karena penyusunan program menggunakan e-bugeting dan e-planing,semua pengaggaran harus secara online.
Tahun lalu, lanjut Bupati Usman, penganggaran secara manual, namun mulai tahun 2020 semua penganggaran secara online karena semua program pembangunan dan pelayanan pemerintahan serta pelayanan sosial kemasyarakatan diawasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK RI.
“Karena itu semua kegiatan disusun dengan cermat,dan teliti dengan penuh kehati – hatian,apabila disusun tanpa memperhatikan kebutuhan di daerah tentu berdampak merugikan kepentingan publik. Apalagi program yang disusun secara online tidak bisa direvisi di awal tahun berjalan.”
Bupati menegaskan bahwa pimpinan OPD yang telah menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2019 maka DPA tahun 2020 bisa diterima. Sebaliknya, bagi pimpinan OPD yang belum menyelesaikan SPJ tahun 2019, pihaknya tidak akan diberikan DPA 2020.
Menurutnya, DPA merupakan dokumen operasional yang akan menuntun para kepala OPD dalam melaksanakan dan merealisasikan anggaran sebangaimana tugas pokok dan fungsi kepala OPD sebagai pejabat pemerintah.
Untuk itu, Bupati mengingatkan setiap pimpinan OPD sebagai pengguna anggaran agar selalu memegang tenguh prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik,taat pada peraturanyang berlaku, profesional, optimal, efektif,dan efisien,transparan,serta bertanggungjawab dengan menjujung tinggi asas keadilan,kepatuhan.
“Memperhatikan rencana kerja dan prioritas program yang telah ditetapkan dengan megedepankan asas manfaat dan berorientasi pada hasil yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tolikara,”tandas Bupati.
Editor: LEPIANUS K/DISKOMINFO
Komentar