JAYAPURA– Gubernur Papua Lukas Enembe.S.IP,MH menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Biak Numfor Markus Oktovianus Mansnembra,SH.MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Biak Numformenggantikan Hery Ario Naap yang habis masa jabatannya pada Rabu (13/3).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Setda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa,SH kepada pers di Jayapura mengatakan penunjukan itu seiring dengan masa kepemimpinan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap berakhir tanggal 13 Maret 2019.
Sedangkan terkait jadwal pelantikan Bupati Biak terpilih masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar Baharuddin, menyarankan agar pelantikan kepala daerah Biak dilaksanakan setelah jabatan pejabat sebelumnya usai.
Hal itu menyikapi rencana usulan pelantikan Bupati Biak Numfor yang sebelumnya disebut-sebut pelaksanaannya pada 11 Maret 2019. Dimana hal itu, tidak mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, Undang-Undang Pemerintah Daerah yang menyebut bahwa masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun, sehingga tidak dapat dikurangi atau ditambah satu hari pun. “Masa jabatan bupati sebelumnya kan sampai dengan 13 Maret 2019. Makanya pejabat baru tidak dapat dilantik pada 11 Maret 2019. Yang sesuai UU adalah sehari setelahnya,” terang ia kepada pers di Jayapura.
Editor: ROBIN J SINAMBELA
Komentar