JAYAPURA-Sekretaris Daerah Provinsi Papua TEA Hery Dosinaen,S.IP,MKP memastikan pelaksanaan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di empat kabupaten yakni Kabupaten Puncak, Kabupaten Mimika, Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Paniai takkan terganggu dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Pasalnya, pemerintahan di keempat kabupaten tersebut akan dipimpin langsung para wakil bupati yang tidak mencalonkan diri pada Pilkada kali ini.
“Empat dari tujuh kabupaten yang menggelar Pilkada serentak 2018 tidak akan diisi oleh penjabat bupati, karena wakil bupati setempat memutuskan tidak maju dalam pesta demokrasi 27 Juni 2018 mendatang,”kata Sekda kepada pers usai rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Senin (19/3/2018) di Kantor Gubernur Papua Dok II Jayapura.
Dosinaen juga menepis isu mengenai adanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan wakil bupati Paniai sebagai Plt Bupati. Menurutnya, penunjukan Penjabat Bupati dapat dilakukan apabila sebelum Pilkada masa jabatan bupati dan wakil bupati habis. “Seperti halnya isu wakil bupati Paniai Yohanes Youw yang katanya diangkat sebagai Plt Bupati dengan Surat Keputusan (SK) tidak sah. Itu tidak benar.Yang pasti Wakil Bupati Paniai tidak maju Pilkada dan masa jabatannya belum selesai. Nah kalau masa jabatan bupati dan wakil bupati Paniai sudah berakhir, itu barulah Gubernur Papua akan mengusulkan ke Mendagri untuk menetapkan penjabat bupatinya,”jelas Sekda.
Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menjelaskan bahwa pengusulan Penjabat Bupati Kabupaten Biak Numfor sudah diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan masih dalam proses di kementerian.
Usulan Penjabat Bupati Biak terkait dengan telah ditetapkan Wakil Bupati Biak Numfor Hery Naap sebagai calon Bupati Kabupaten Biak Numfor oleh KPU setempat beberapa waktu lalu. “Untuk Penjabat Bupati Biak sudah diusulkan ke Mendagri dan sekarang lagi diproses. Yang pasti kita tunggu saja siapa yang diputuskan oleh Mendagri. Intinya begitu diputuskan kita akan segera umumkan,”tandas Sekda Hery.
Editor: HANS BISAY
Komentar