JAYAPURA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua masih menunggu keputusan KPU Pusat terkait pembatalan calon bupati Kabupaten Jayapura Mathius Awoitauw oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Komisioner KPU Papua, Tarwinto, S.Pd., M.Si yang dihubungi, Kamis (21/9/2017) mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan keputusan dari KPU Pusat terkait pembatalan tersebut.
Menurut Tarwinto, karena rekomendasi Bawaslu ditujukan ke KPU Pusat maka keputusannya menunggu dari pusat. “Rekomendasi dari Bawaslu ke KPU RI sehingga kita menunggu keputusannya,” katanya. Namun demikian Tarwinto menilai surat rekomendasi tersebut menyalahi prosedur, karena untuk pembatalan dengan memakai pasal 71 ayat (2) UU 10 2016, harus melalui mekanisme sengketa. Artinya, sebelum ada putusan mesti ada sengketa dulu.
Lebih lanjut Tarwinto mengatakan proses mengenai Pilkada Kabupaten Jayapura juga masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karenanya, masyarakat Kabupaten Jayapura diminta untuk tetap tenang menunggu hasil putusan MK
Dijadwalkan pada Senin (25/9) pekan depan, akan dilaksanakan sidang di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan permohonan dari (pihak pemohon) pasangan nomor urut 1,3 dan 5.
Rekomendasi Bawaslu terkait dengan proses pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Para pejabat yang diganti antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor : SK.821.2.09-09, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor : SK.821.2-40 dan Direktur RSUD Yowari melalui Keputusan Nomor : SK.821-2-10 pada tanggal 29 Agustus 2017.
Pergantian inilah yang kemudian dilaporkan calon bupati Godlief Ohee dan ditindaklanjut Bawaslu RI karena Awitauw melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang calon petahana melakukan pemberhentian atau pergantian pejabat minimal selama enam bulan sebelum penetapan sebagai calon kepala daerah terpilih.
Bawaslu merekomendasikan pembatalan Mathius Awitauw sebagai calon Bupati Jayapura. Rekomendasi Bawaslu itu tertuang dalam surat bernomor: 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017 dan ditandatangani Ketua Bawaslu Abhan. ”Merekomendasikan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura melalui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk membatalkan Calon Bupati atas nama Mathius Awoitauw karena melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Ketua Bawaslu, Abhan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/9).
Ada dua poin yang disampaikan Bawaslu dalam rekomendasi tersebut. Pertama, Calon Bupati Jayapura nomor urut 2 atas nama Mathius Awitauw terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016. Kedua, Memerintahkan KPU Provinsi Papua melalui KPU untuk membatalkan Mathius Awitauw sebagai Calon Bupati Jayapura.
Rekomendasi Bawaslu Batalkan Cabup Awoitauw Menunggu KPU

Komentar