53 Usaha Tambang di Papua Tak Milik CnC

JAYAPURA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia melaporkan dari 132 pemegang Izin usaha Pertambangan (IUP) di Papua, 53 diantaranya belum memiliki sertifikasi Clear and Clean (CnC). Diduga, usaha pertambangan yang belum CnC, akibat terhambatnya penyampaian dokumen dan belum adanya rekomendasi dari pemerintah daerah.
Hal itu diungkapkan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Susigit Rabu (23/8/2017) di Jayapura,“Dari 132 IUP, 79 diantaranya sudah resmi mengantongi CnC sehingga dapat beroperasi di Papua,”kata Bambang.
Dia mengatakan dibutuhkan waktu cukup lama antara 7 tahun hingga 10 tahun bagi investor untuk memperoleh ijin pertambangan. Tidak mudah untuk berinvestasi di bidang ini, apalagi syaratnya cukup banyak yakni harus melalui kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan ijin-ijin lainnya. “Tiap usaha pertambangan akan muncul dampak kepada lingkungan sehingga proses perjinan hingga produksi sangat panjang,” kata Bambang.
Dia menambahkan, sampai saat ini Pemerintah Pusat melalui Ditjen Minerba Kementerian ESDM, terus mendorong dimasukkannya kepentingan masyarakat adat dan UU Otsus Papua didalam revisi Undang Undang No.24 tahun 2012 tentang Pertambangan oleh DPR RI. Diusulkan agar kedepan dapat menyusun satu regulasi penetapan di sektor pertambangan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat adat maupun UU Otsus.

Editor: HANS AL

Komentar