JAYAPURA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mensinyalir terdapat ratusan usaha pertambangan di Kabupaten Nabire dan Paniai yang tidak mengatongi ijin resmi dri pemerintah. Ratusan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tersebut menjalankan usaha penambangan emas sekunder disepanjang sungai Siriwo dan Derewo Kabupaten Nabire.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua, Drs.Elia Loupatty,MM mengatakan hal itu disela-sela kegiatan Pembinaan Dan Pengawasan Terpadu Regional Papua bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (23/8/2017) di Jayapura.
Maraknya PETI tersebut, maka kata Elia, diperlukan koordinasi yang terpadu antara pemerintah kabupaten dan provinsi dengan melibatkan para penegak hukum. Pasalnya, keberadaan PETI berdampak negatif pada lingkungan dan menimbulkan kerawanan sosial. Penerimaan untuk pemerintah daerah juga tidak ada. “Efek dari PETI yakni kerusakan lingkungan, kecelakaan tambang, iklim investor yang tidak kondusif, kerawanan sosial serta pelecehan hukum,”katanya.
Lebih lanjut dikemukakan Elia bahwa Papua memiliki potensi tambang dengan cadangan besar dan kadar yang tinggi, diantaranya adalah mineral logam seperti emas, nikel, tembaga. Termasuk endapan batubara, mineral bukan logam, mineral radioaktif (indikasi) dan batuan. Ironisnya, Sumber Daya Alam (SDA) yang begitu melimpah belum dikelola secara maksimal. “Kita berharap SDA Papua ini dibarengi dengan kegiatan usaha pertambangan yang berdaya guna.”
Elia berharap dengan legalitas usaha pertambangan, dimasa mendatang usaha-usaha pertambangan di Papua dapat berdampak ekonomis bagi masyarakat pemilik hak ulayat. Usaha pertambangan harus menjadi penggerak ekonomi dan memberikan kontribusi bagi daerah. “Serta paling penting adalah usaha pertambangan yang dikelola harus ramah lingkungan,”tandas Elia.
Editor: LEPIANUS KOGOYA
Komentar