WAMENA | Asisten III Setda Provinsi Papua Pegunungan Lukas Kossay menegaskan seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan wajib bersinergi mewujudkan Walidata Daerah yang dikendalikan langsung oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik).
“Data memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, terlebih khusus kita di DOB Papua Pegunungan,” ujar Kossay di sela-sela Pelatihan Teknis Pemeriksaan Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) bagi Walidata Daerah dan Walidata Pendukung di Wamena.
Pelatihan ini menjadi bagian upaya pemerintah daerah memastikan ketersediaan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai landasan perencanaan, perumusan kebijakan, serta pelaksanaan pembangunan daerah.
Dalam laporan pelaksanaan, Ketua Panitia Enis Kogoya, S.IP menegaskan kualitas data sangat menentukan ketepatan pemerintah dalam menyusun program, mengambil keputusan, dan mengevaluasi hasil pembangunan.
Ia menjelaskan tata kelola data di daerah harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang mengatur prinsip standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan data induk.
“Sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, pemerintah daerah dituntut untuk menyelenggarakan tata kelola data berdasarkan prinsip standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan data induk,” ujarnya.
Enis menyampaikan penerapan Satu Data Indonesia di Papua Pegunungan membutuhkan sinergi kuat antara Walidata Daerah pada Diskominfosantik dengan Walidata Pendukung pada masing-masing perangkat daerah dan unit kerja.
Karena itu, pelatihan diarahkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur, terutama dalam pemeriksaan, verifikasi, dan validasi data statistik sektoral sebelum disampaikan kepada Walidata Daerah.
Adapun tujuan kegiatan mencakup peningkatan pemahaman aparatur terhadap kebijakan dan penyelenggaraan Satu Data Indonesia, penguatan kemampuan teknis pemeriksaan data, serta pemahaman penerapan standar data, metadata statistik, dan interoperabilitas data.
Selain itu, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi kesalahan, ketidaksesuaian, dan ketidaklengkapan data, sekaligus memperkuat koordinasi antara Walidata Daerah dan Walidata Pendukung agar pengelolaan data berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua Pegunungan selaku Pembina Data Statistik. Materi meliputi kebijakan Satu Data Indonesia, tugas dan peran Walidata Daerah dan Walidata Pendukung, penerapan standar dan metadata statistik, teknik pemeriksaan kualitas data, hingga mekanisme verifikasi, validasi, dan perbaikan data.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi jawaban atas beragamnya karakteristik sistem elektronik maupun aplikasi.
Melalui pendekatan interoperabilitas, sistem data dapat saling terhubung dan bertukar data secara otomatis. Keterhubungan tersebut akan memudahkan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun rencana pembangunan, baik di tingkat desa, kabupaten/kota, maupun provinsi.
Walidata adalah unit atau instansi (baik di tingkat pusat maupun daerah) yang bertugas mengumpulkan, memeriksa, mengelola, serta menyebarluaskan data yang diperoleh dari produsen data.
Berdasarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, tugas walidata meliputi pengumpulan data dari produsen data (seperti perangkat daerah/OPD atau unit kerja), pemeriksaan data (verifikasi dan validasi) berdasarkan standar data, metadata baku, dan interoperabilitas bersama pembina data (seperti BPS), serta pengelolaan dan penyebarluasan data sektoral agar siap pakai untuk kepentingan perencanaan dan kebijakan.
Di tingkat daerah, fungsi walidata dikendalikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfosantik) yang terintegrasi dengan e-Walidata SIPD-RI (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Data dari e-Walidata ini menjadi basis atau baseline dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan seperti Renstra dan RKPD/APBD.
Editor | TIM REDAKSI | SMSI NETWORK
