JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno kelima uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan frasa “membayar tagihan pihak ketiga” dalam Pasal 2 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Perkara Nomor 329/PUU-XXIV/2026 ini mengagendakan keterangan Ahli dari Presiden/Pemerintah.
Pemerintah menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, sebagai Ahli. Menurut Dian, kerumitan pembayaran kepada pihak ketiga atas beban APBD berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, bukan disebabkan kekosongan hukum.
“Seluruh peraturan di bidang keuangan daerah dan pemerintahan daerah telah mengatur upaya administratif dan upaya hukum untuk menjalankan putusan inkracht,” ujar Dian di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Menurutnya, persoalan lebih pada faktor implementatif yang membutuhkan pembinaan dan sosialisasi menyeluruh dari Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintahan daerah.
Ia mengusulkan Mendagri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri khusus yang mengatur tagihan pihak ketiga atas beban APBD berdasarkan putusan inkracht. Aturan itu harus dipahami secara mendalam oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pejabat pengguna anggaran.
“Sehingga pemda mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi pedoman bagi pihak ketiga yang berhak menerima pembayaran,” jelasnya.
Dian merinci empat faktor praktik di lapangan yang menyebabkan kerumitan; Kekhawatiran kriminalisasi karena dianggap merugikan keuangan negara, sehingga pejabat perlu kajian terlebih dahulu
Ruang fiskal daerah tidak tersedia karena tagihan melewati tahun anggaran, tagihan melewati masa jabatan kepala daerah atau pejabat pengelola anggaran, sehingga tidak merasa bertanggung jawab dan belum adanya pengaturan eksplisit mengenai hak tagih pihak ketiga atas beban APBD akibat putusan pengadilan.
Ia menambahkan, PP Nomor 48 Tahun 2016 telah menetapkan sanksi administrasi bagi pejabat yang tidak melaksanakan putusan inkracht. Pihak dirugikan juga dapat melapor ke Kemendagri melalui Itjen Kemendagri atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena mengabaikan putusan, sebagaimana Pasal 20 jo Pasal 18 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang ini merupakan sidang terakhir karena DPR tidak mengajukan Ahli maupun Saksi. Para pihak diberi waktu tujuh hari kerja hingga Kamis, 5 November 2026 untuk menyampaikan kesimpulan.
Perkara ini diajukan PT Anugrah Prabu Mandiri (Pemohon I) dan PT Nusantara Mekanika Industri (Pemohon II) yang belum menerima haknya dari Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Berdasarkan Putusan PN Muara Enim, Pemkab PALI harus membayar kepada Pemohon I sebesar Rp 1,8 miliar untuk harga proyek dan ganti rugi Rp 728,7 juta. Sementara untuk Pemohon II, berdasarkan Putusan MA, Pemkab PALI wajib membayar modal kerja 11 proyek sebesar Rp 1,5 miliar plus ganti rugi Rp 935,5 juta.
Pembayaran wajib dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun berjalan atau paling lambat APBD tahun berikutnya agar tidak terjadi delayed justice is denied justice.
Para Pemohon telah mengajukan eksekusi ke Ketua PN Muara Enim. Namun eksekusi tidak dapat dilanjutkan dengan sita paksa karena Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara melarang penyitaan Barang Milik Negara, baik uang maupun barang bergerak dan tidak bergerak. Hal yang sama ditegaskan dalam Putusan MA Nomor 2539 K/Pdt/1985. Eksekusi hanya sampai pembuatan Berita Acara Eksekusi.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan dan frasa “membayar tagihan pihak ketiga” dalam UU Keuangan Negara bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai pejabat wajib menganggarkan eksekusi pembayaran sejumlah uang dalam APBD tahun berjalan atau paling lambat tahun berikutnya.
Editor | TIM REDAKSI | SMSI NETWORK







