BERITA UTAMA

2 Tahun Prabowo-Gibran, Koalisi HAM Papua Soroti Militerisasi dan PSN

73
×

2 Tahun Prabowo-Gibran, Koalisi HAM Papua Soroti Militerisasi dan PSN

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menilai dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran telah memperkuat cengkeraman militer secara sistematik di Tanah Papua untuk memuluskan eksploitasi sumber daya alam melalui Proyek Strategis Nasional (PSN).

Penilaian itu disampaikan dalam siaran pers Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman, dan LBH Kyadawun, Selasa, 20 Oktober 2026 di Jayapura.

Koalisi menagih janji kampanye Prabowo-Gibran. “Presiden Republik Indonesia Segera Wujudkan Janji Kampanye Politiknya Terkait Penyelesaian Persoalan Politik Papua Secara Damai Yang Sesuai Dengan Perintah Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2021,” tulis Koalisi dalam siaran pers, Selasa,20 Oktober 2026.

Koalisi menyebut berdasarkan pemantauan dalam dua tahun Prabowo-Gibran, pemerintah pusat benar-benar hanya fokus pada sektor keamana sebagaimana terlihat melalui fakta mobilisasi tentara non-organik.

“Jakarta melalui TNI terus berupaya menguatkan dominasi ekonomi-politiknya dengan penambahan pos-pos militer permanen dalam bentuk BTP sebanyak 25 Yonif TP dan Brigade Pangan.”

Koalisi mencatat dalam dua tahun terakhir pemerintah pusat membentuk dua Komando Daerah Militer (Kodam) baru, yakni Kodam XXIV/Mandala Trikora di Merauke, Papua Selatan pada 2025 dan Kodam XXIX/Mambruk di Nabire, Papua Tengah pada 2026. Dengan penambahan itu, terdapat 4 Kodam dan 3 Polda di Tanah Papua.

Dari sisi kekuatan personel, Koalisi mengutip data yang menyebut pada 2025 terdapat 83.177 personel organik, terdiri dari 56.517 TNI dan 26.660 Polri. Pada 2026, terdapat sekitar 40 satgas batalyon non-organik dengan total 17.780 personel, ditambah 2.239 personel dalam Satgas Cartenz dan Satgas Amole.

Jika dijumlahkan, total aparat keamanan di Tanah Papua pada 2026 mencapai 103.196 personel. Koalisi membandingkan dengan data BPS yang menyebut jumlah penduduk Papua 5,9 juta jiwa pada 2026, sehingga rasionya 1 aparat mengawasi 57 warga sipil.

Di bidang ekonomi, Koalisi menyoroti pengembangan PSN seluas 2 juta hektare di Merauke, Mappi, dan Boven Digoel, Papua Selatan yang diback-up Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan.

Koalisi menyebut praktik tersebut diwarnai sengketa tanah adat, salah satunya yang melibatkan Marga Kwipalo dengan PT. Murni Nusantara Mandiri, serta pembangunan Mako Yonif TP 817/Aoba, Yonif TP 858/MSB di Biak dan Yonif TP 859/RBK di Supiori.

Menurut Koalisi, pengembangan PSN di lahan gambut tanpa FPIC dan AMDAL tersebut berimplikasi pada kerusakan lingkungan. Merujuk data BMKG per 9 Oktober 2026, terdapat 9.152 titik panas di wilayah adat tersebut, dengan rincian 5.543 titik di Merauke, 1.855 titik di Mappi, dan 1.754 titik di Boven Digoel. Asap disebut menyebar hingga Kabupaten Asmat, Taman Nasional Lorentz, hingga NTT.

Koalisi mencatat sejak Januari hingga Agustus 2026 terjadi konflik bersenjata antara TNI-Polri dan TPNPB yang menyebabkan pengungsi internal mencapai 124.931 jiwa.

YLBHI juga mencatat 12 peristiwa konflik pada Januari-Juni 2026, dengan 9 di antaranya melibatkan aparat. Salah satu peristiwa yang disoroti adalah operasi pada 12-14 April 2026 di Distrik Kembu, Intan Jaya, yang disebut menewaskan 15 warga sipil termasuk anak dan perempuan.

Koalisi juga menyoroti praktik penangkapan sewenang-wenang di Maybrat dan Yahukimo, serta pembungkaman ruang demokrasi terhadap aktivis mahasiswa di Jayapura, termasuk penembakan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Cenderawasih dan kriminalisasi 5 mahasiswa dengan pasal makar.

Terkait penegakan hukum, Koalisi menyebut proses Kasasi kasus Paniai belum berjalan karena belum terbentuknya Majelis Hakim HAM di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, serta anggaran penyelidikan pelanggaran HAM berat di Komnas HAM yang disebut Rp 0 untuk tahun 2027.

Dalam rangka 2 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang jatuh pada 20 Oktober 2026, Koalisi menyampaikan tujuh tuntutan, antara lain:

1. Presiden Republik Indonesia segera wujudkan janji kampanye Politiknya terkait Penyelesaian persoalan Politik Papua secara damai yang sesuai juga dengan perintah Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2021 dan penegakan HAM;

2. Ketua MPR RI segera kordinasikan Dengan Presiden Republik Indonesia Untuk Memutuskan Rantai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) Dalam Membeck-up Praktek Eksploitasi SDA Papua Melalui Proyek Strategis Nasional di Yang Telah Melanggar HAM dan Ruang Hidup Masyarakat Adat Papua Diatas Wilayah Adat Papua;

3. Ketua DPR RI dan DPD RI segera revisi tugas pokok Operasi Militer Selain Perang dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 yang telah melegalkan Cengkaraman Militer Secara Sitematik dan Struktural Pemulus Praktek Eksploitasi SDA Papua Melalui Proyek Strategis Nasional di Yang Telah Melanggar HAM dan Ruang Hidup Masyarakat Adat Papua Diatas Wilayah Adat Papua;

4. Menteri Pertahanan Republik Indonesia segera hentikan Praktek
Eksploitasi SDA Papua Melalui Proyek Strategis Nasional Mengunakan Operasi Militer Selain Perang Yang Telah Melanggar HAM dan Ruang Hidup Masyarakat Adat Papua serta menimbulkan 9.152 titik Api Diatas Wilayah Adat Papua;

5. Menteri HAM RI segera perkuat independensi UU Nomor 39 Tahun
1999 dan UU Nomor 26 Tahun 2000 dan meningkatkan anggaran penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Berat serta Penegakan HAM di Pengadilan HAM serta mendorong penyelesaian persoalan politik Papua;

6. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial
Republik Indonesia segera bentuk Majelis Hakim Pengadilan HAM pada Tingkat Kasasi dan segera sidangkan Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Berdarah;

7. Kepala Daerah, Anggota MRP dan Anggota DPR Se-Propinsi dan
Kabupaten / Kota diseluruh Tanah Papua wajib melindungi, menghormnati, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia Papua di Tengah ambisi Ekslpoitasi SDA Papua melalui Proyek Strategis Nasional yang diwujudkan melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di Tanah Papua.

Editor | TIM REDAKSI | SMSI NETWORK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023 | KARYA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG