NASIONAL

MK: UU Peradilan Militer Harus Diubah dalam 2 Tahun

51
×

MK: UU Peradilan Militer Harus Diubah dalam 2 Tahun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Lenny Damanik dan Eva Melina Br Pasaribu dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan UU 31/1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas terkait definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum terhadap tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI, serta penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh.

Termasuk di dalamnya pengaturan pengadilan militer pertempuran, penyesuaian hukum acara, dan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU 31/1997.

“Termasuk dalam hal ini berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan.


MK menilai frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU 31/1997 merupakan norma yang sangat esensial karena menentukan substansi pasal-pasal lain dalam UU tersebut secara keseluruhan. Sehingga tidak mungkin hanya memaknai frasa itu menjadi “tindak pidana militer” seperti dimohonkan pemohon tanpa menata ulang keseluruhan UU.

“Oleh karena itu, tidak mungkin bagi Mahkamah hanya memaknai sebagaimana yang dimohonkan para pemohon dalam petitumnya tanpa menata secara keseluruhan UU 31/1997 sesuai amanat Pasal 65 dan Pasal 74 UU 34/2004 yang merupakan amanat reformasi yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a Tap VII/MPR/2000,” jelas Enny.

MK memberikan waktu paling lama 2 tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan UU Peradilan Militer sejak putusan diucapkan.

“Apabila dalam waktu paling lama 2 tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU 31/1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Enny.

MK menilai dalil pemohon bahwa frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU 31/1997 bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “tindak pidana militer” adalah beralasan menurut hukum.

Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” tegas Suhartoyo.

Dengan demikian, jika dalam 2 tahun tidak ada perubahan, UU Peradilan Militer dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Editor | M HASAN | SMSI NEtWORK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023 | KARYA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG