JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Pejabat yang dilantik yakni Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satyawan Pudyatmoko sebagai Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN), Mayjen TNI Sriyanto sebagai Wakil Kepala BPGMN, serta empat Wakil Menteri Kabinet Merah Putih.
Pengangkatan Kepala BNPB berdasarkan Keppres RI Nomor 113/P Tahun 2026, sementara pengangkatan Wamen berdasarkan Keppres RI Nomor 42/M Tahun 2026.
Empat Wamen yang dilantik adalah: Marsekal TNI Yusuf Jauhari sebagai Wamen Pertahanan Bidang Logistik, Industri Pertahanan, dan Teknologi,
Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon sebagai Wamen Pertahanan Bidang Strategi, Doktrin, dan Pembangunan Kekuatan;
Alim Setiawan Slamet sebagai Wamen Pertanian;
M. Maulana Bungaran sebagai Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Usai dilantik, Kepala BNPB Kristomei menegaskan akan memprioritaskan penanganan bencana dengan prinsip kolaborasi, responsif, integratif, dan sinkronisasi.
“Pada hari ini saya sudah resmi dilantik sebagai Kepala BNPB. Tadi diawali dengan kenaikan pangkat dari mayor jenderal menjadi letnan jenderal,” ujarnya.
Ia menyebut Indonesia tengah menghadapi berbagai bencana mulai dari kebakaran hutan, banjir, hingga erupsi gunung berapi.
“Semua terlibat, semua kementerian, lembaga, TNI, Polri harus sama-sama, termasuk masyarakat. Jadi ada sinkronisasi antara aturan pusat dan aturan daerah,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi dengan BMKG dan konsolidasi internal sebagai langkah awal.
Sementara itu, Pemerintah Singapura membuka opsi menempuh jalur hukum terhadap perusahaan pelanggar aturan di tengah memburuknya kualitas udara hingga tingkat sangat tidak sehat.
Pemerintah Singapura tengah mengumpulkan data kabut asap dan mempertimbangkan tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).
UU yang disahkan 2014 itu menyasar pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran jika kabut asap menyebabkan Indeks Standar Polutan (PSI) bertahan pada kategori tidak sehat selama 24 jam atau lebih.
Sejumlah negara Asia Tenggara telah diselimuti kabut asap beracun selama berminggu-minggu akibat kebakaran hutan di Indonesia. Singapura menyatakan siap menawarkan bantuan.
Pelanggar UU tersebut dapat didenda hingga S$100.000 atau sekitar Rp1,3 miliar per hari, dengan total maksimal S$2 juta.
Editor | M HASAN | SMSI NETWORK







