BERITA UTAMA

Great Institute: Integrasi Papua Sah

62
×

Great Institute: Integrasi Papua Sah

Sebarkan artikel ini

Koalisi Papua Nilai Jawaban Delegasi Indonesia Bertentangan Dengan HAM

NEW YORK | Posisi Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sah di mata hukum internasional. Proses integrasi yang diawali Perjanjian New York tahun 1962 dan dilanjutkan dengan Pernyataan Pendapat Rakyat (Pepera) sebagai pelaksanaan mekanisme self determination tahun 1969 telah disahkan Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2504.

Direktur Geopolitik Global Research on Economics, Advance Technology, and Politics (GREAT) Institute Dr. Teguh Santosa menilai, upaya segelintir pihak yang ingin membawa kembali isu Papua ke PBB patut dikecam karena mengabaikan fakta sejarah dan pengakuan dunia internasional.

Selain itu, isu perbedaan ras yang kerap digunakan oleh segelintir pihak itu berbahaya dan justru menjauhkan persoalan sebenarnya yang sedang dihadapi masyarakat Papua, yakni percepatan pembangunan dan pemberantasan korupsi, serta ancaman kekerasan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB).

“Integrasi Papua ke Indonesia sudah sesuai dengan prinsip penentuan nasib sendiri atau self determination berupa Pernyataan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 sejalan dengan Perjanjian New York tahun 1962,” ujar Teguh dalam siaran persnya.

“Karena telah sesuai dengan prinsip self determination, tahun 1969 Majelis Umum PBB menerbitkan Resolusi No. 2504 dan mengeluarkan Papua dari daftar non-self governing teritorries yang dibahas Komite 4 PBB,” ujar Teguh lagi.

Pernyataan Teguh merespon petisioner Ronald Waromi, dalam isu dekolonisasi Kaledonia Baru di sidang Komite 4 PBB, 6 Oktober 2026, di Markas PBB di New York.

Petisioner Ronald Waromi, menyelipkan istilah “West Papua” yang merujuk pada wilayah Papua yang merupakan bagian dari Indonesia dalam pernyataannya. Tindakan Ronald dinilai melanggar aturan dan tertib sidang.

Sebelum mempersilakan petisioner menyampaikan pendapat, Duta Besar Coly Seck dari Senegal yang menjadi pimpinan sidang juga telah memperingatkan para petisioner untuk tidak membahas teritori lain di luar yang dibahas Komite Politik Khusus dan Dekolonisasi itu.

Pernyataan Ronald Waromi segera diprotes diplomat Indonesia, Nara Masista Rakhmatia. Dia mengingatkan bahwa pernyataan sang petisioner tidak sesuai dengan tata tertib sidang dan “West Papua” sama sekali tidak dibahas Komite 4 PBB.

Protes delegasi Indonesia itu diterima Dubes Seck. Ia memberikan peringatan keras kepada petisioner yang offside itu untuk mematuhi tata tertib dan tidak membawa-bawa hal yang tidak menjadi agenda Komite 4 PBB.

“Sebelum yang bersangkutan berbicara, saya telah mengingatkan para pembicara (petisioner) agar tidak merujuk pada wilayah-wilayah selain wilayah yang ada dalam agenda Komite,” ujar Dubes Seck.

Ketika peristiwa itu terjadi Teguh berada di balkon petisioner di dalam ruangan sidang, dan sedang menunggu pembahasan sengketa Sahara Barat di mana ia menjadi salah seorang petisioner.

Teguh yang juga anggota Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional (LHKI) PP Muhammadiyah serta Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) telah empat kali berpartisipasi dalam sidang Komite 4 PBB untuk membahas sengketa Sahara Barat.

Dalam petisinya, Teguh mengatakan, sudah saatnya penyelesaikan sengketa Sahara Barat menggunakan Resolusi Keamanan PBB No. 2797 yang diterbitkan tahun lalu sebagai satu-satunya kompas.

Dalam resolusi itu, Dewan Keamanan menilai proposal otonomi khusus yang disampaikan Kerajaan Maroko merupakan jalan keluar yang paling kredibel dan dapat diandalkan untuk menghentikan sengketa dan melanjutkan agenda pembangunan Sahara.

“Menjadi petisioner dalam isu dekolonisasi memang tidak mudah. Seorang petisioner dituntut untuk benar-benar objektif dan tidak boleh emosional. Selain itu, pemahaman yang luas mengenai duduk perkara dan sejarah sengketa sangat dibutuhkan, sehingga petisi yang diajukan fokus untuk menyelesaikan sengketa yang dibicarakan,” kata Teguh dalam press realeasenya.

Sementara itu dari dalam negeri, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menilai jawaban Delegasi Indonesia atas tuntutan Kepulauan Solomon dan Vanuatu dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bertentangan dengan pernyataan Menteri HAM RI dan Komnas HAM RI terkait kondisi pelanggaran HAM di Papua.

Koalisi menyatakan bahwa tuntutan Negara Kepulauan Solomon dan Vanuatu kepada Pemerintah Indonesia dalam Sidang Majelis Umum PBB merupakan upaya untuk menghentikan fakta pelanggaran hukum dan HAM yang terus meningkat di Tanah Papua.

Koalisi menyebutkan, jauh sebelum tuntutan itu disampaikan, Menteri HAM RI Natalius Pigai telah menegaskan bahwa Komnas HAM memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan, penyelidikan, serta pengumpulan data dan fakta terkait kondisi HAM.

“Berdasarkan catatan baik dari domestik maupun internasional menunjukkan adanya peningkatan eskalasi. Dalam hampir sebulan saja, tidak kurang dari 20 orang meninggal dalam lima peristiwa, yakni Dogiyai, Yahukimo, Puncak Papua, Timika, dan Tembagapura.”

Menteri HAM juga menyatakan bahwa penyelesaian konflik Papua membutuhkan keputusan bersama yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, partai politik, hingga tokoh-tokoh nasional, karena persoalan tersebut merupakan persoalan strategis nasional yang tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian atau lembaga saja.

Menurut Koalisi, pernyataan Menteri HAM tersebut diabaikan oleh Delegasi Indonesia di Sidang Majelis Umum PBB. Delegasi Indonesia dinilai memberikan jawaban yang terkesan membungkam fakta pelanggaran hukum dan HAM di Papua.

Koalisi juga merujuk data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mencatat dalam kurun Januari hingga pertengahan April 2026, saat Indonesia menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB, terdapat tiga kasus pelanggaran hak masyarakat adat Papua, 20 orang masyarakat sipil ditangkap sewenang-wenang dan mengalami penyiksaan di Kabupaten Yahukimo dan Tambrauw, satu kasus penyalahgunaan senjata api di Kabupaten Tolikara, dua kasus pengungsi internal akibat konflik bersenjata di Tambrauw dan Puncak, serta dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Dogiyai dan Puncak.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan enam tuntutan dengan merujuk pada Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni mendesak

Presiden Republik Indonesia segera memberikan akses bagi Negara Kepulauan Solomon yang mewakili Pacific Islands Forum dan Dewan HAM PBB untuk memantau kondisi HAM di Papua;

Presiden Republik Indonesia segera mewujudkan pernyataan Menteri HAM RI terkait penyelesaian konflik Papua yang membutuhkan keputusan bersama yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, partai politik, hingga tokoh-tokoh nasional;

Menteri Pertahanan RI segera menghentikan praktik pelanggaran hak masyarakat adat Papua melalui pengembangan Proyek Strategis Nasional yang di-backup militer melalui Batalyon Teritorial Pembangunan dengan dalil Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP);

Menteri HAM RI segera mewujudkan pernyataan penyelesaian konflik Papua yang membutuhkan keputusan bersama yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, partai politik, hingga tokoh-tokoh nasional;

Ketua Komnas HAM RI segera berkoordinasi dengan Presiden dan Menteri HAM RI untuk mewujudkan penyelesaian konflik Papua;

Gubernur, Ketua DPR, dan Ketua MRP di enam provinsi di Tanah Papua segera melindungi hak masyarakat adat Papua dan mendesak Presiden dan Menteri HAM RI untuk segera mewujudkan penyelesaian konflik Papua.

Editor | TIM REDAKSI | PAPUA GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023 | KARYA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG