BERITA UTAMA

Aliansi LBH Desak Pemerintah Tetapkan Darurat Karhutla dan Hentikan PSN di Tanah Papua

73
×

Aliansi LBH Desak Pemerintah Tetapkan Darurat Karhutla dan Hentikan PSN di Tanah Papua

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA | Aliansi Lembaga Bantuan Hukum Tanah Papua mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Tanah Papua untuk segera menetapkan status keadaan darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Aliansi juga mendesak penghentian pembukaan hutan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di Merauke.
Pengembangan PSN dinilai merusak hutan hujan tropis dan memicu bencana di tengah fenomena El Nino yang melanda Tanah Papua.

“YLBHI dan LBH se-Papua menilai bencana di Papua Selatan tidak dapat dibaca semata sebagai gejala iklim. Konsentrasi titik api tertinggi berada di Merauke, Mappi, dan Boven Digoel, wilayah yang menjadi sasaran PSN seluas sekitar dua juta hektare di atas tanah adat Masyarakat Adat Malind dan masyarakat adat lainnya,” tulis Aliansi dalam siaran pers di Jayapura.

Aliansi tersebut terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Papua, LBH Papua Merauke, dan LBH Papua Pos Sorong.

Desk Advokasi Papua YLBHI, Emanuel Gobay, menjelaskan Tanah Papua memiliki luas sekitar 41 juta hektare daratan dan perairan yang secara administratif terbagi dalam enam provinsi. Dari luas tersebut, terdapat 39 juta hektare hutan dengan 80 persen di antaranya merupakan hutan inti yang menyimpan sekitar 15 miliar ton karbon.

Untuk melindungi eksistensi hutan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Barat, pemerintah pusat, serta mitra pembangunan lokal, nasional, dan internasional telah menyepakati Deklarasi Manokwari pada 10 Oktober 2018.

Deklarasi itu bertujuan mendukung pembentukan kawasan konservasi baru, kawasan ekosistem esensial, serta jejaring pengelolaan konservasi laut sebagai kawasan perlindungan hidrologi, sosial-budaya, dan hutan adat.

Aliansi menyoroti pemerintah pusat yang dinilai mengabaikan Deklarasi Manokwari dengan merencanakan pengembangan PSN Pangan dan Energi di Merauke. Proyek tersebut disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024 pada 12 Juli 2024.

Proyek dijalankan pemerintah bekerja sama dengan 10 perusahaan dengan dukungan Batalion Teritorial Pembangunan untuk menggarap lahan seluas dua juta hektare milik Masyarakat Adat Malind.

Penggarapan lahan tersebut dinilai tanpa persetujuan awal tanpa paksaan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang jelas. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Atas dasar itu, masyarakat adat di wilayah administrasi Provinsi Papua Selatan mengajukan gugatan terhadap Bupati Merauke di PTUN Jayapura dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup di PTUN Jakarta.

Di tengah gugatan tersebut, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan fenomena El Nino 2026 telah aktif dan diprediksi berpotensi mencapai level sangat kuat.

Kondisi tersebut diprediksi memicu musim kemarau yang lebih kering dan berdurasi lebih panjang sehingga meningkatkan risiko kekeringan dan karhutla.

BMKG mencatat Indian Ocean Dipole (IOD) masih berada pada fase netral dan diprediksi berkembang ke fase positif pada periode September hingga Desember 2026.

Puncak musim kemarau 2026 umumnya terjadi pada Agustus sebesar 48,84 persen dan berlanjut pada September sebesar 25,41 persen. Risiko karhutla diperkirakan meningkat sejak Juli dan mencapai puncak pada Agustus-September 2026.

BMKG mengidentifikasi lima provinsi prioritas yang memerlukan intensifikasi pemantauan, yakni Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, dan Jambi.

Meski enam provinsi di Tanah Papua tidak termasuk prioritas, Aliansi mencatat sejumlah bencana sepanjang 2026 dihampir seluruh kawasan Papua diantaranya

Kabupaten Paniai, Papua Tengah, mengalami kemarau lebih dari dua bulan yang berdampak pada penyusutan debit air Danau Paniai.

Kabupaten Merauke dan Mappi, Papua Selatan, mencatat hutan dan lahan terbakar seluas 25.838 hektare periode Januari-Juli menurut data Kementerian Kehutanan.

Kabupaten Asmat, Papua Selatan, operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara akibat menipisnya air bersih.

Tiga distrik di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, yakni Agandugume, Oneri, dan Lambewi, terdampak hujan es dan embun salju yang menyebabkan ratusan hektare lahan pertanian gagal panen.

Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, dilanda hujan es pada Minggu, 16 Agustus sekitar pukul 01.16 WIT.

Kabupaten Nabire, Papua Tengah, dilanda asap tebal akibat pembakaran lahan dengan jarak pandang 50-70 meter.

Kabupaten Biak, Papua, dilanda kabut asap akibat karhutla.

Kabupaten Fakfak, Papua Barat, dilanda kebakaran padang rumput di Distrik Bomberai yang menyebabkan kabut asap menyelimuti 17 distrik.

Secara khusus di Papua Selatan, BMKG dalam rapat penanganan karhutla di Kantor Bupati Merauke, Jumat, 9 Oktober 2026, mencatat 1.855 titik panas di Kabupaten Mappi, 1.754 titik panas di Kabupaten Boven Digoel, dan 5.543 titik api di Kabupaten Merauke. Sebaran asap disebut mencapai Kabupaten Asmat, kawasan Taman Nasional Lorentz, hingga Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aliansi menyimpulkan bencana karhutla dan kekeringan di Papua tidak hanya disebabkan El Nino, tetapi juga dipicu kebijakan pengembangan PSN yang didukung Batalion Teritorial Pembangunan dalam skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang mengalihfungsikan hutan hujan tropis di Papua Selatan.

Aliansi menyayangkan hingga saat ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum mendeklarasikan status Papua sebagai Zona Darurat Bencana Alam El Nino sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Atas dasar itu, Aliansi menyampaikan empat tuntutan agar Pemerintah pusat dan pemerintah daerah se-Tanah Papua segera mendeklarasikan status Papua sebagai Zona Darurat Bencana Alam El Nino sebagai tindakan peringatan dini sesuai Pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menghentikan seluruh aktivitas pengembangan PSN dan pengolahan hutan skala besar yang merusak hutan hujan tropis di seluruh wilayah Papua sebagai bentuk mitigasi sesuai Pasal 47 Ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007;

Pemerintah provinsi se-Tanah Papua segera membentuk Tim Penanggulangan Bencana Alam El Nino dan melakukan kesiapsiagaan sesuai Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007.

Aliansi juga mendesak Majelis hakim pemeriksa perkara gugatan masyarakat adat Papua di PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi PTUN Manado menerima tuntutan masyarakat adat demi melindungi hutan hujan tropis sesuai doktrin in dubio pro natura.

Editor | TIM REDAKSI | SMSI NETWORK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023 | KARYA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG