BERITA UTAMA

Komite IV DPD Soroti Isu Penerimaan dan sentralisasi Pajak Besar

51
×

Komite IV DPD Soroti Isu Penerimaan dan sentralisasi Pajak Besar

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA | Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyoroti sentralisasi Wajib Pajak Besar. Sejak 2025, kewajiban perpajakan PT Freeport Indonesia, salah satu kontributor ekonomi terbesar di Tanah Papua, ditangani oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu di Jakarta.

Hal itu mengemuka saat Rapat kerja Komite IV DPD RI dengan Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama), di Jayapura. Rapat dihadiri
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta dan anggota bersama Kepala Kanwil DJP Papabrama, Ani Natalia beserta jajaran.

Isu sentralisasi Wajib Pajak Besar juga menjadi perhatian Komite IV. Sejak 2025, kewajiban perpajakan PT Freeport Indonesia, salah satu kontributor ekonomi terbesar di Papua, ditangani oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu di Jakarta.

“Ini menjadi catatan penting bagi kami. Jangan sampai kontribusi ekonomi yang besar dari suatu daerah tidak terlihat secara utuh dalam data penerimaan daerah hanya karena mekanisme administrasi perpajakannya tersentralisasi. Kita membutuhkan data yang lebih transparan agar kontribusi nyata Papua terhadap negara dapat tergambar secara
proporsional,” kata Novita dalam keterangan resminya, Selasa (6/10/2026).

Kanwil DJP Papabrama mengakui bahwa dalam skema tersebut, angka penerimaan yang tercatat di Papua tidak selalu identik dengan kontribusi ekonomi riil wilayah Papua terhadap penerimaan negara.

Data sektoral yang dipaparkan turut menjadi perhatian Komite IV DPD RI. Sektor Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan menyumbang 56,99 persen penerimaan neto, jauh melampaui sektor Perdagangan Besar dan Eceran yang berkontribusi sebesar 12,03 persen.Sementara itu, sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi mengalami penurunan sebesar 9,21 persen.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa basis pajak Papua masih banyak bertumpu pada belanja APBN dan APBD, bukan pada sektor swasta produktif. Kondisi ini membuat penerimaan daerah rentan terhadap naik-turunnya realisasi anggaran pemerintah.

Karena itu, perluasan basis pajak dinilai tidak dapat dilepaskan dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi swasta, termasuk UMKM dan pelaku usaha Orang Asli Papua.

Kanwil DJP Papabrama menyatakan akan mengedepankan edukasi dan pendampingan, bukan sekadar meningkatkan jumlah wajib pajak terdaftar.

Dari sisi pelaksanaan, Kanwil DJP Papabrama melaporkan sebanyak 3.372 wajib pajak telah diaktifkan kembali hingga 30 September 2026, melampaui target sebanyak 1.920 wajib pajak.

Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi mencapai 84,67 persen, sedangkan Wajib Pajak Badan baru mencapai 37,43 persen. Kesenjangan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha berbentuk badan yang diharapkan menjadi salah satu tulang punggung basis pajak sektor swasta.

Terkait penerapan Coretax, Kanwil mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, terutama keterbatasan jaringan internet, pasokan listrik yang belum stabil di daerah terpencil, serta literasi digital sebagian wajib pajak di distrik pedalaman.

Sebagai langkah mitigasi, KPP dan KP2KP telah membuka helpdesk Coretax, memberikan asistensi pelaporan, serta menyediakan Layanan di Luar Kantor.

Komite IV DPD RI mengapresiasi langkah tersebut. Namun, pendampingan dinilai perlu berjalan beriringan dengan peningkatan infrastruktur dasar.

“Transformasi digital perpajakan tidak boleh menciptakan kesenjangan baru. Coretax harus memberikan kemudahan bagi seluruh wajib pajak, termasuk masyarakat di wilayah terpencil. Karena itu, digitalisasi perpajakan harus diikuti pemerataan akses internet, listrik, dan peningkatan literasi digital,” ujar Novita.

Kanwil DJP Papabrama turut menyampaikan tiga masukan bagi pembuat kebijakan di tingkat pusat, yakni penguatan konektivitas digital, integrasi dan interoperabilitas data antarinstansi, serta penguatan ekonomi lokal dan UMKM agar basis pajak tumbuh seiring berkembangnya sektor swasta.

Komite IV memandang ketiga aspek tersebut saling berkaitan. Pengawasan pajak yang baik membutuhkan data yang akurat, data yang akurat membutuhkan infrastruktur digital yang andal, sementara penerimaan negara yang berkelanjutan membutuhkan perekonomian daerah yang terus tumbuh.

Atas dasar itu, Komite IV DPD RI akan menjadikan hasil kunjungan kerja tersebut sebagai bahan pengawasan atas pelaksanaan UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU HPP untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR RI sebagai bahan tindak lanjut.

“Tujuan akhirnya bukan semata-mata mengejar angka penerimaan, tetapi membangun sistem perpajakan yang adil, akuntabel, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Papua harus mendapatkan ruang yang proporsional dalam sistem perpajakan nasional sesuai kontribusi dan karakteristik daerahnya,” pungkas Novita.

Komite IV DPD RI berharap sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian Keuangan beserta instansi vertikalnya di seluruh Indonesia terus diperkuat agar pelaksanaan kebijakan perpajakan di daerah semakin efektif, adil, dan akuntabel.

Editor | TIM REDAKSI | SMSI NETWORK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023 | KARYA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG