JAKARTA | Dinamika politik nasional memanas. Beredar surat atas nama Anggota DPR/MPR RI asal Papua, Tonny Tesar, S.Sos (Nomor Anggota A-429) mengusulkan pemberhentian atau impeachment terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kepada Pimpinan DPR RI.
Usulan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 07 Oktober 2026, dengan perihal Usul Pemberhentian Wakil Presiden RI. Surat yang ditujukan kepada Pimpinan DPR RI di Jakarta itu dilampiri satu berkas dokumen pendukung.
Dalam suratnya, Tonny yang merupakan politisi Fraksi Partai NasDem itu menyampaikan permohonan agar Pimpinan DPR menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usul impeachment tersebut demi penegakan supremasi hukum dan konstitusi.

Ada tiga poin utama yang menjadi dasar usulan tersebut Pertama, Dasar Hukum dan Fakta Substansial. Tonny merujuk pada Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang secara tegas menyatakan syarat untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Ia mengklaim, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, terbukti bahwa Wapres Gibran tidak dapat menghadirkan atau tidak memiliki dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang sah dan meyakinkan sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA.
“Konsekuensi dari tidak terpenuhinya syarat administratif krusial tersebut sejak awal pendaftaran pencalonan menunjukkan adanya cacat formil dan materil yang mencederai prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945,” tulis Tonny dalam surat tersebut.
Kedua, Kewenangan Konstitusional DPR. Tonny berargumen, berdasarkan Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR.Pemberhentian dapat diajukan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurutnya, fakta yuridis mengenai ketidakpenuhan syarat pendidikan tersebut merupakan indikator kuat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat formil mendasar untuk menduduki jabatan Wapres.
Ketiga, Petitum atau Permohonan. berdasarkan pertimbangan yuridis dan konstitusional tersebut, Tonny memohon dua hal kepada Pimpinan DPR RI: Membawa persoalan prinsipil ini ke dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI, serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil.
“Demikian surat usul dan permohonan ini kami sampaikan demi tegaknya wibawa konstitusi, kepastian hukum, dan keadilan di Republik Indonesia,” tutup surat tersebut.
Hingga berita ini dipublish, belum ada konfirmasi dari anggota DPR Tony Tesar. Media ini telah menghubungi yang bersangkutan melalui layanan pesan elektroniknya, namun belum direspon dan belum ada kejelasan perihal surat usulan impeachment terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kepada Pimpinan DPR RI.
Begitu pula pihak berwenang di DPR-RI. Belum ada pernyataan resmi dari Kesekertariatan DPR-RI maupun Pimpinan DPR RI terkait kebenaran surat tersebut.
Editor | M HASAN | HANS AL |SMSI NETWORK







