JAYAPURA | Polemik terkait keikutsertaan 129 mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih (FK Uncen) dalam Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD), akhirnya menemui titik terang.
Uncen memastikan para mahasiswa dapat mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) dengan memenuhi persyaratan administrasi. Pihak universitas juga telah membentuk Panitia Asesmen Ujian Kompetensi Dokter Uncen.
Kepastian itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Cenderawasih, Dr. Ferdinand Risamasu saat jumpa pers, Jumat siang (2/10/2026) di Rektorat Uncen, Waena, Kota Jayapura.
Risamasu menjelaskan dari 129 mahasiswa yang hendak mengikuti UKMPPD, 33 mahasiswa diantaranya merupakan mahasiswa yang baru saja menyelesaikan Koas. Mereka ini memenuhi persyaratan mengikuti UKMPPD.
“Perlu kami jelaskan terkait dengan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Ada juga persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa. Salah satunya adalah yang bisa mengikuti ujian ini adalah mahasiswa yang belum melampaui masa studi 5 tahun atau 10 semester. Apabila sudah melampaui masa studi 5 tahun atau 10 semester, maka tentu saja panitia penyelenggara tidak akan memberikan izin untuk hal itu. Itu yang harus diketahui oleh semua masyarakat di tanah Papua,”jelasnya.
“Dari 129 mahasiswa kedokteran Uncen (Retaker), ada 33 mahasiswa yang kita sebut dengan fresh takers. Ini adalah 33 mahasiswa yang baru selesai Koas dan lanjut mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Itu yang pertama,”tambah Risamasu.

Selain 33 mahasiswa tersebut, kata Risamsu, masih ada 96 mahasiswa lainnya yang juga akan ikut ujian, namun salah satu dari 96 mahasiswa tersebut telah dinyatakan lulus pada periode ujian Agustus 2026, sehingga tersisa 95 mahasiswa.
Dari 95 orang ini, sebanyak 54 mahasiswa masih memenuhi syarat mengikuti UKMPPD karena belum melampaui masa studi lima tahun atau 10 semester.
Sedangkan 41 mahasiswa lainnya telah melewati batas masa studi sehingga memicu protes dan menjadi sumber polemik. Pasalnya, mereka tidak dapat didaftarkan melalui mekanisme reguler.
Menjawab persoalan 41 mahasiswa tersebut, Uncen telah mengambil langkah-langkah kongkrit dan solusi, dengan menggelar rapat koordinasi tanggal 12-13 September 2026 bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Panitia ad-hoc UKMPPD, serta Universitas Hasanuddin (Unhas) sebagai perguruan tinggi penyelenggara UKMPPD, karena memenuhi syarat akreditasi.
Hasil koordinasi menyepakati 41 mahasiswa yang telah melampaui masa studi tetap dapat mengikuti UKMPPD melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A.
41 mahasiswa ini diwajibkan mengikuti tahapan-tahapan registrasi, penyusunan administrasi, dan pendaftaran kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka didampingi dan diawasi langsung Panitia Asesmen Ujian Kompetensi Dokter Uncen.
“Jadi, ada panitia yang kami tentukan. Panitia Asesmen Ujian Kompetensi Dokter Uncen, di bawah rektor dan dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran dengan profesi-profesi yang memang melekat pada kompetensi mereka bertugas melakukan asesmen”.
“Hari ini tanggal 2 Oktober 2026, kita menetapkan langkah-langkah untuk bagaimana menyelesaikan administrasi terkait dengan RPL bagi 41 mahasiswa yang sudah melampaui batas studi,”kata Risamasu menambahkan proses administrasi disepakati berlangsung tanggal 6-7 Oktober 2026. Semua persyaratan harus tuntas sehingga para mahasiswa dapat melakukan pendaftaran ujian kompetensi dokter yang dibuka hingga minggu kedua Oktober, tepatnya tanggal 16 Oktober 2026.
Ujian kompetensi profesi dokter dijadwalkan tanggal 14 November 2026 dengan batas waktu pendaftaran tanggal 16 Oktober 2026.
“Ujian kompetensi profesi dokter di bulan November sudah ditetapkan pada tanggal 14 November. Jadi, menuju ke tanggal 14 November untuk Mahasiswa bisa mengikuti ujian maka langkah-langkah yang diambil oleh universitas adalah seperti itu. Antara lain adalah bagaimana kita mempersiapkan mahasiswa yang 41 orang ini dari aspek administratif sampai dengan kewajiban-kewajiban mereka,”
“Untuk diketahui bahwa universitas ini berjalan berdasarkan peraturan yang berlaku. Dekan sebagai pengambil kebijakan tidak pernah berdasarkan keputusan pribadi tetapi melalui hasil konsultasi sampai ke tingkat pusat. Akhirnya, jadilah kebijakan dari pemerintah pusat bahwa semuanya bisa (41 mahasiswa mengikuti ujian), tetapi dengan program yang disebut dengan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A,”pungkas Ferdinand Risamsu, Plt Rektor Uncen.

Uji Kompetensi Profesi Dokter) merupakan ujian penentu akhir bagi mahasiswa kedokteran di Indonesia untuk mendapatkan gelar dokter (dr) umum dan Surat Tanda Registrasi (STR).
Ujian Kompetensi Profesi Dokter (UKMPPD) terbagi menjadi dua metode utama, yakni metode OSCE (Objective Structured Clinical Examination) untuk menguji keterampilan klinis secara praktik. Kompetensi yang diuji antara lain Kemampuan anamnesis (wawancara medis) dan komunikasi efektif, Pemeriksaan fisik dan prosedur tindakan medis (seperti menjahit luka, memasang infus, atau resusitasi), Penegakan diagnosis, tata laksana, profesionalisme, serta keselamatan pasien.
Kedua metode CBT (Computer Based Test) atau Ujian tertulis berbasis computer untuk menguji kemampuan teoritis dengan kompetensi yang dinilai antara lain Penguasaan teori ilmu kedokteran, penalaran klinis (clinical reasoning), penentuan diagnosis, serta penatalaksanaan penyakit secara konseptual.
Seorang mahasiswa kedokteran menempuh perkuliahan secara bertahap dengan beberapa tingkatan. Diawali dengan perkualihan untuk meraih gelar Sarjana Kedokteran (S1 gelar S.Ked) kemudian lanjut Coas (co-assistant) untuk profesi Dokter Muda. Setelah menyelesaikan semua stase, kemudian dilakukan Yudisium Dokter Muda.
Barulah kemudian bisa mendaftar untuk mengikuti Ujian Kompetensi Profesi Dokter. Bila dinyatakan lulus UKMPPD, calon dokter mengikuti Sumpah Dokter dan mendapatkan gelar resmi (dr) serta memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR).
Kemudian mengikuti Program Internship selama setahun (1 Tahun) yakni menjalani program magang wajib dari pemerintah selama 1 tahun di fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit. Bertujuan untuk mematangkan keterampilan klinis dan kemandirian dalam melayani masyarakat di bawah supervisi dokter pendamping. Setelah merampungkan program internship, barulah resmi menjadi Dokter Umum
Editor | HANS AL| MARSHAL | SMSI NETWORK







