BERITA UTAMAPROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN

Pendapatan Papua Pegunungan Naik Jadi Rp1,7 Triliun

1220
×

Pendapatan Papua Pegunungan Naik Jadi Rp1,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
Sekda Papua Pegunungan Elai Giban,S.E,M.M menyerahkan Raperdasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPR Papua Pegunungan pada Rapat Paripurna, di Wamena.

WAMENA | Pendapatan Provinsi Papua Pegunungan mengalami kenaikan sebesar Rp1,704 triliun dari sebelumnya sebesar Rp1,214 triliun. Kenaikan pendapatan tersebut seiring dengan adanya penambahan anggaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI)

Gubernur, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A mengatakan kapasitas fiskal pada Perubahan APBD Provinsi Papua Pegunungan tahun anggaran 2026, mengalami penambahan dari dana Otonomi Khusus serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp465,9 miliar.

“Sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 146 Tahun 2026, Provinsi Papua Pegunungan mendapatkan penambahan anggaran dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp465,9 miliar,” sebut Sekda Elai Giban,S.E.,MM saat menyapaikan pidato tertulis Gubernur Papua Pegunungan pada Rapat Paripurna Pembahasan Raperdasi tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (29/9/2026) di Wamena.

Dikemukakan bahwa secara keseluruhan, jumlah pendapatan daerah Papua Pegunungan sebelum perubahan sebesar Rp1,214 triliun menjadi Rp1,704 triliun. Ada penambahan sebesar Rp489,8 miliar.

Elai merinci penambahan pendapatan Papua Pegunungan terdiri dari;
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula Rp169,86 miliar bertambah Rp23,8 miliar menjadi Rp193,75 miliar.

2. Pendapatan transfer yang semula Rp1,044 triliun bertambah Rp 465,9 miliar menjadi Rp1,510 triliun.

Pendapatan transfer tersebut terdiri dari:

Dana Bagi Hasil senilai Rp3,05 miliar, tetap dari sebelumnya;

Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp473,46 miliar, tetap;

Dana Otsus 1 persen senilai Rp197,39 miliar, naik dari sebelumnya Rp113,79 miliar;

Dana Otsus 1,25 persen senilai Rp361,42 miliar, naik dari sebelumnya Rp314,01 miliar;

Dana Tambahan Infrastruktur senilai Rp470,70 miliar, naik signifikan dari sebelumnya Rp135,79 miliar;

Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp4,27 miliar, tetap.

Sedangkan untuk belanja daerah, sebelum perubahan sebesar Rp1,295 triliun menjadi Rp1,957 triliun. Dengan rincian antara lain;

Belanja Operasi semula Rp1,016 triliun bertambah Rp264,8 miliar menjadi Rp1,280 triliun;

Belanja Modal semula Rp189 miliar bertambah Rp418 miliar menjadi Rp607,9 miliar;

Belanja Transfer semula Rp90,1 miliar berkurang Rp21,7 miliar menjadi Rp68 miliar.

“Untuk pembiayaan, sebelum perubahan sebesar Rp90,98 miliar bertambah Rp172,2 miliar menjadi Rp263,2 miliar,”papar Sekda Elai Giban.

Dijelaskan bahwa sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD Tahun Anggaran 2025 hasil audit BPK adalah sebesar Rp10,79 miliar. Namun sesuai kesepakatan antara Pemprov Papua Pegunungan, Kemendagri, dan DJPK Kementerian Keuangan, terdapat SILPA Earmark sebesar Rp263,2 miliar yang berasal dari sisa DAU, sisa Otsus, dan Dana Tambahan Infrastruktur.

Untuk memenuhi kebutuhan tahun anggaran 2026, Pemprov Papua Pegunungan telah melakukan upaya pencermatan belanja. Upaya tersebut meliputi pengalihan atau rasionalisasi anggaran yang diperkirakan tidak terserap hingga akhir tahun, perhitungan ulang kebutuhan gaji ASN, pemanfaatan sisa tender, pengalihan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), pemanfaatan SILPA, serta pemotongan anggaran di beberapa program dan kegiatan di OPD.

Adapun anggaran belanja yang berasal dari SILPA Earmark sebesar Rp263,2 miliar akan digunakan untuk pembiayaan infrastruktur di bidang pendidikan, kesehatan, perhubungan, dan pekerjaan umum. Penggunaannya sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan (RAP) Otsus yang telah ditentukan oleh DJPK Kemenkeu, Kemendagri, dan Bappenas.

Ia menegaskan bahwa dalam Raperdasi Perubahan APBD 2026 ini juga telah mengakomodir anggaran untuk mandatory spending, pemenuhan SPM, dan penanganan dampak inflasi tahun 2026 sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi.

Editor | BERTI PAHABOL | SMSI NETWORK

Comment

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023 | KARYA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG