BERITA UTAMA

Komite I DPD RI Kunker ke Papua, Perkuat RUU Pelindungan Masyarakat Adat

×

Komite I DPD RI Kunker ke Papua, Perkuat RUU Pelindungan Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA – Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua untuk memperkaya materi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Masyarakat Adat.

Kunjungan kerja berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Senin (28/9/2026). Pertemuan menjadi forum untuk menggali pengalaman, persoalan, dan kebutuhan daerah dalam pengakuan serta pelindungan masyarakat adat.

Rombongan Komite I dipimpin Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai bersama Ketua Komite I Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua Komite I Carel Simon Petrus Suebu, Bahar Buasan, Ade Yuliasih, dan 19 anggota Komite I lainnya.

Kunjungan tersebut diterima Gubernur Papua Matius D. Fakhiri, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah dan Forkopimda, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua, Kodam XVII/Cenderawasih, Komnas HAM Papua, Universitas Cenderawasih, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua, dan tokoh masyarakat adat.

Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam menegaskan, RUU Pelindungan Masyarakat Adat merupakan amanat konstitusi.

Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sementara Pasal 28I ayat (3) menjamin penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

“Dalam praktiknya, pengaturan mengenai masyarakat adat masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan dan bersifat sektoral. Ini menimbulkan persoalan terkait tanah dan wilayah adat, sumber daya alam, kelembagaan adat, penyelesaian sengketa, hingga pelayanan dasar,” kata Andi Sofyan.

Ia menambahkan, penyusunan RUU ini juga berkaitan dengan kewenangan pusat dan daerah sebagaimana diatur Pasal 22D ayat (1) UUD 1945 yang memberikan kewenangan DPD RI mengajukan RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, dan pengelolaan sumber daya alam.

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menilai kunjungan Komite I penting untuk menyampaikan dinamika pelindungan masyarakat adat di Tanah Papua sebagai bahan kebijakan nasional.

Menurut Gubernur, Pemerintah Provinsi Papua memandang pelindungan masyarakat adat bukan sekadar regulasi, melainkan pengakuan terhadap tanah leluhur dan harga diri masyarakat.

“Penyusunan kebijakan pelindungan masyarakat adat mesti mengikutsertakan masyarakat adat, termasuk dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang. Persetujuan tidak hanya formalitas, musyawarah harus dilaksanakan secara substantif,” ujar Matius.

Gubernur menyebutkan terdapat sembilan ruang lingkup pelindungan masyarakat adat di Tanah Papua yang membutuhkan pendekatan integratif dan komprehensif agar menjadi bagian penting dalam setiap proses pembangunan.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Papua Carel Simon Petrus Suebu mengatakan masukan dari pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat adat Papua sangat penting mengingat Papua memiliki karakteristik dan dinamika tersendiri dalam pengakuan masyarakat adat.

Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menegaskan, upaya menghadirkan UU yang secara khusus melindungi masyarakat adat telah diperjuangkan DPD RI sejak beberapa periode lalu.

“Perjuangan untuk menghadirkan undang-undang yang memberikan pelindungan kepada masyarakat adat sudah dilakukan sejak beberapa periode. Dukungan berbagai pihak sangat dibutuhkan agar RUU ini dapat terus diperjuangkan dan memberikan kepastian hukum,” kata Yorrys.

Yorrys menambahkan, sejumlah persoalan di Papua perlu didiskusikan lebih mendalam, termasuk proses penyusunan dan persetujuan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta pendefinisian nomenklatur Orang Asli Papua (OAP).

Ia berharap inisiatif RUU yang diperjuangkan DPD RI mendapat dukungan MRP dan DPRP sesuai kewenangan masing-masing dan diperkuat melalui komunikasi dengan pemerintah pusat.

Editor | M HASAN | SMSI NETWORK

Comment

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023 | KARYA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG