JAKARTA | DPR RI mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi di Kalimantan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Setelah mendengarkan laporan Komisi II DPR RI, Cucun meminta persetujuan forum.
“Apakah 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir, disusul ketukan palu pengesahan.
15 daerah yang dasar hukumnya diperbarui meliputi
Kalimantan Barat (7): Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, dan Kota Pontianak.
Kalimantan Tengah (5): Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.
Kalimantan Selatan (3): Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam pandangan akhir pemerintah menjelaskan, pengesahan ini merupakan pembaruan dasar hukum pembentukan daerah yang sebelumnya masih merujuk UUD RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, menjadi UUD 1945.
“Ini bentuk pembaruan dari sisi dasar hukum konstitusi untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi landasan bagi regulasi turunan, termasuk peraturan daerah,” ujar Tito.
Menurut Tito, pembaruan juga menyesuaikan perkembangan wilayah akibat pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), termasuk penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan dan pencantuman karakteristik kewilayahan.
“Indonesia adalah negara yang plural, multikultur, multi-etnis, bahkan multi-landscape, namun terintegrasi dalam NKRI sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.

Ia menambahkan, penyusunan 15 RUU ini mengadopsi substansi dari 20 UU provinsi dan 142 UU kabupaten/kota yang telah diselesaikan pada periode 2022-2025.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan penataan dasar hukum ini langkah konstitusional yang krusial karena konsep otonomi daerah saat ini berlandaskan UUD NRI 1945.
“Dasar hukum pembentukan daerah yang lama sudah tidak relevan secara konseptual,” kata Rifqi dalam laporan paripurna.
Ruang lingkup RUU mencakup penegasan tanggal pembentukan, cakupan wilayah dan batas administratif, kedudukan ibu kota, hingga karakteristik geografis, potensi SDA, serta kekhasan suku dan budaya.
Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly dari Fraksi PAN menambahkan, DPR masih akan melanjutkan penataan terhadap sekitar 95 kabupaten/kota lainnya secara bertahap.
Proses legislasi, kata DPR dan pemerintah, telah melibatkan partisipasi bermakna melalui konsultasi publik bersama Badan Keahlian DPR, akademisi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk mencegah konflik batas wilayah serta mendorong kesejahteraan masyarakat.
Editor | M HASAN | SMSI NETWORK









Comment