BERITA UTAMA

Provinsi Papua Utara Disuarakan di Rapat Baleg DPR RI

45
×

Provinsi Papua Utara Disuarakan di Rapat Baleg DPR RI

Sebarkan artikel ini

MEKARKAN PROVINSI PAPUA UTARA SUPAYA ADIL DAN SEJAHTERA BAGI 7 WILAYAH ADAT

Anggota DPR-RI Fraksi NasDem, Tonny Tesar Menyuarakan Dukungan Penuh Pemekaran Provinsi Papua Utara pada Rapat Baleg DPR-RI, Senin 24 Agustus 2026. (foto: Dok/PT)

JAKARTA | Pemekaran Provinsi Papua Utara (Wilayah Adat Saireri) kembali menguat di Senayan. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Dapil Papua, Tonny Tesar, S.Sos, meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan perhatian serius terhadap aspirasi tersebut.

Usulan itu disampaikan Tonny dalam Rapat Pleno Evaluasi Prolegnas dan RUU Prioritas Tahun 2026 di Ruang Rapat Baleg Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Senin (24/8/2025).

Tonny menyebut, proses pemekaran Papua Utara sejatinya telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024-2029.

“Pada saat pembahasan Baleg yang lalu, proses daerah pemekaran otonomi khusus untuk Papua Utara yang 7 wilayah dari Papua sudah masuk di list 2024 sampai 2029,” ungkap Tonny.

Ia meminta agar pembahasan DOB Papua Utara diprioritaskan tahun ini atau paling lambat pada 2027, mengingat tahapan Pemilu 2029 yang semakin dekat.

“Kami mengusulkan dengan hormat kepada pimpinan dan kita semua agar usulan pemekaran wilayah di Papua, daerah otonomi baru Papua Utara bisa mendapat perhatian dan respons dari pimpinan Baleg,” pintanya.

Dukungan serupa disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Mayjen TNI Marinir (Purn) Sturman Panjaitan, S.H., dari Fraksi PDI Perjuangan.

Ia mengungkapkan DOB Papua Utara sebelumnya sempat dibahas namun tiba-tiba hilang dari daftar tanpa kejelasan.

“Padahal kita di sini sempat membahas ini. Dengan Ibu Lidia juga kita bahas, ada Papua Utara. Kemudian tiba-tiba hilang dari peredaran,” ujarnya.

Menurut Sturman, aspirasi itu kembali menguat saat kunjungan kerja Baleg ke Jayapura. Ribuan masyarakat adat Saireri datang menyampaikan permohonan agar pemekaran dilanjutkan.

“Banyak sekali mereka datang dan menyampaikan aspirasinya cukup banyak, sehingga mereka memohon kenapa kami tidak diteruskan,” katanya.

Sturman menegaskan pembahasan Papua Utara berpeluang masuk pada 2027, baik melalui Komisi II maupun Baleg, tergantung arah kebijakan.

“Apakah pembahasan nanti di Komisi II atau di Badan Legislasi tergantung bagaimana arah angin pada saat itu. Kadang ke Utara, bisa juga ke Selatan,” ucapnya.

Sebelumnya pada pertemuan anggota DPR-RI dan DPD-RI asal Papua pada tanggal 19 Agustus 2026 bertajuk “Menjemput Keadilan Pembangunan, Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Papua Utara” para wakil rakyat asal Papua sepakat mendorong percepatan pemekaran Provinsi Papua Utara.

Sejumlah poin diutarakan antara lain Pemekaran Provinsi Papua Utara untuk percepatan serta pemerataan pembangunan.

Sekaligus mendekatkan pelayanan dasar bagi masyarakat Papua Utara yang dinilai memiliki sumber daya yang mumpuni baik itu sumber daya manusia maupun sumber daya alam.

Aspirasi pembentukan DOB Provinsi Papua Utara telah disampaikan langsung oleh masyarakat adat Tabi-Saireri kepada Tim Baleg DPR RI saat kunjungan kerja di Kantor Gubernur Papua, Jumat, 7 Agustus 2026.

Sekretaris Tim DOB Provinsi Papua Utara, Nattan Ansanay, mengatakan pembentukan provinsi tersebut merupakan aspirasi bersama yang telah disepakati Asosiasi Kepala Daerah, tokoh adat, serta didukung Majelis Rakyat Papua (MRP) Wilayah Adat Saireri.

“Kami menilai pembentukan DOB Provinsi Papua Utara telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana tertuang dalam kajian akademik. Kehadiran provinsi ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan memperkuat pemberdayaan hak-hak masyarakat adat,” ujar Nattan.

Wilayah Adat Saireri yang diusulkan menjadi Provinsi Papua Utara meliputi 7 kabupaten di pesisir utara Papua, yakni Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen, Waropen, dan wilayah pemekaran di sekitarnya.

Selain provinsi, masyarakat juga mengusulkan tujuh kabupaten baru di wilayah Saireri dan Tabi, yakni:
1. Kabupaten Gondomi Sasari (pemekaran Waropen)

2. Kabupaten Yapen Barat Utara (pemekaran Kepulauan Yapen)

3. Kabupaten Pulau Numfor (pemekaran Biak Numfor)

4. Kabupaten Napas Swandiwe (pemekaran Supiori)

5. Kabupaten Grime Nawa (pemekaran Jayapura)

6. Kabupaten Sarmi Timur (pemekaran Sarmi)

7. Kabupaten Apawer Raya (pemekaran Mamberamo Raya)

“Seluruh dokumen usulan telah lengkap dan hari ini kami serahkan langsung kepada Baleg DPR RI,” tegas Nattan.

Editor: HASAN HUSEN / PAPUA GROUP

Comment

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023 | KARYA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG