JAYAPURA | Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah politik untuk menghentikan pendekatan keamanan di Papua.
Desakan ini menyusul eskalasi konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya yang menewaskan 5 warga sipil dan melukai 9 lainnya sejak Mei hingga awal Juli 2026.
Koalisi tersebut juga meminta Menteri HAM RI mendukung Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc. Tim itu diharapkan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam konflik TNI-Polri dengan TPNPB di Intan Jaya.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman tersebut merilis sejumlah peristiwa yang menelan korban sipil diantaranya;
Pada tanggal 17 Mei 2026: Ledakan bom yang diduga dikirim lewat drone di halaman gereja, Sugapa. 1 orang tewas, 4 luka-luka: Luter Nabelau, Pit Pogau, Robert Nabelau, Pius Pogau, dan Piter Nabelau.
30 Mei 2026: Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap EK (18), diduga anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya, di Kampung Bilogai.
18 Juni 2026: Ledakan bom dari drone di Kampung Danggoa melukai 2 perempuan: Aliana Pogau dan Ottopina Hogajau.
23 Juni 2026: Ledakan bom dari drone di Kampung Balamai, Distrik Hitadipa, melukai Makelon Majau.
29 Juni 2026: Dua insiden penembakan. Pertama, kendaraan Hilux yang ditumpangi pastor tertembak saat mengambil material gereja. Dua warga sipil, Daud Hagisimijau dan Kiko Hagisimijau, jadi korban di atas ekskavator di Kampung Titigi. Kedua, Pendeta Ev. Elianus Agimbau ditembak hingga tewas di pangkalan ojek Mbamogo, Kampung Mamba.
29 Juni-1 Juli 2026: Okto Tigau ditangkap saat razia aparat di perjalanan ke kantor Dukcapil. Ia ditemukan tewas 1 Juli 2026 dengan 5 luka tembak dan luka tusuk di tubuhnya.
2 Juli 2026: Kontak tembak di permukiman warga menewaskan ibu hamil Melkiana Duwitau. Peluru menembus dinding rumahnya di Kampung Bilogai. Bayinya juga meninggal setelah operasi caesar.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mencatat 14 korban sipil: 5 meninggal dunia dan 9 luka-luka. Dari jumlah itu, 3 korban perempuan dan 11 laki-laki. Satu korban adalah janin yang meninggal bersama ibunya.
“Peristiwa-peristiwa ini dinilai melanggar Pasal 3 ayat (1) Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan warga sipil dalam konflik non-internasional. Indonesia telah meratifikasi konvensi itu melalui UU No. 59/1958,”ujar Emanuel Gobay,SH.,MH salah satu Tim Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.
Ada pelanggaran UU No. 39/1999 tentang HAM terkait hak hidup, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak untuk korban bayi, dan UU No. 12/1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak. Khusus kasus Okto Tigau, koalisi menduga terjadi penyiksaan dan melanggar Pasal 33 UU HAM.
Disebutkan rentetan kejadian itu memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai Pasal 9 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Pihaknya telah mengadukan kasus ini ke Komnas HAM RI pada 3 Juli 2026 dengan Nomor Agenda: 163883. Koalisi meminta Komnas HAM menggunakan kewenangan penyelidikan sesuai Pasal 18 dan 19 UU No. 26/2000.
Dalam pernyataan resminya, koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman meminta Presiden RI segera ambil langkah hentikan pendekatan keamanan di Papua.
Kemudian mendesak Menteri HAM RI merumuskan langkah rekonsiliasi sesuai Pasal 46 ayat (2) huruf b UU No. 2/2021 tentang Otsus Papua
Mendukung Komnas HAM bentuk Tim Ad Hoc untuk menyelidiki Perkara No. Agenda 163883 melibatkan Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, dan lembaga advokasi untuk menyelidiki kasus tersebut.
Editor | TIM REDAKSI | PAPUA GROUP









Comment