JAKARTA | Sebanyak 12 pelajar dari enam provinsi di Tanah Papua terpilih menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat untuk upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, mengumumkan 76 putra-putri terbaik bangsa dari 38 provinsi telah lolos seleksi tingkat pusat. Dari jumlah itu, 12 di antaranya berasal dari Tanah Papua.
“Dari 119.441 pendaftar di seluruh Indonesia, sebanyak 228 peserta dari 38 provinsi melaju hingga tahap verifikasi pusat. Mereka adalah generasi muda terbaik yang menunjukkan kapasitas, disiplin, karakter, dan semangat kebangsaan luar biasa,” ujar Yudian di Jakarta, Selasa 24 Juni 2026.

Daftar 12 Paskibraka Asal Tanah Papua 2026:
Provinsi Papua
Johanes Matius Paulus Rumsayor
Neeltje Deliana Insjowi Werimon
Papua Barat
Marco Marcel Kurei
Hasna Iriani Rumbiak
Papua Pegunungan
Michael Marchel Winka Fakdawer
Julia Maharani Dabi
Papua Tengah
Christopher Leon Bringga Tabuni
Gladys Manuella Aibekob
Papua Selatan
Vinsensius Renaldi Oey Yolmen
Kristina Ndiken
Papua Barat Daya
Pieter Felix Paskah Yapen
Vila Delvia Nauri

Yudian menegaskan, seluruh peserta yang mencapai tahap akhir merupakan putra-putri terbaik bangsa yang patut dibanggakan oleh keluarga, sekolah, dan daerahnya. Ia menambahkan, Paskibraka bukan sekadar pasukan pengibar bendera, melainkan wadah kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila, berjiwa patriotik, dan siap mengabdi.
“Paskibraka adalah program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila, berjiwa patriotik, memiliki semangat persatuan, serta siap mengabdi kepada bangsa dan negara,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Kepala BPIP Rima Agristina menyampaikan, calon Paskibraka yang tidak bertugas di tingkat pusat akan bertugas di tingkat provinsi. Ia mengimbau pemerintah provinsi segera menetapkan calon Paskibraka tingkat provinsi.
“Bagi calon Paskibraka yang tidak bertugas di tingkat pusat, akan bertugas di tingkat provinsi,” kata Rima.

Program Paskibraka merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 dan pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. BPIP memastikan proses pembentukan Calon Paskibraka Tingkat Pusat 2026 dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, independen, serta bebas dari KKN.
“Tidak ada perlakuan khusus maupun keberpihakan terhadap daerah tertentu. Seluruh peserta mengikuti proses seleksi dengan standar yang sama berdasarkan prinsip meritokrasi,” tegas Yudian.
Proses verifikasi tingkat pusat juga menjadi bagian dari pembinaan Ideologi Pancasila dengan memberi kesempatan setara bagi seluruh putra-putri terbaik bangsa untuk berinteraksi dan bertumbuh dalam keberagaman Indonesia, berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai NKRI.
Editor | MUHAMAD HASAN | PAPUA GROUP








Comment