JAKARTA | Pemerintah Pusat menegaskan empat kebijakan utama pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2027 untuk Papua dan Aceh.
Kebijakan ini dipaparkan dalam Rapat Panitia Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama Pemerintah (Kementerian Keuangan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 23 Juni 2026.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani, S.E., M.A menyebut, empat kebijakan tersebut menjadi panduan alokasi dan penggunaan dana agar sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.

4 Kebijakan Otsus dan DTI 2027 tersebut antara lain;
1. Menyelaraskan kebijakan penggunaan Dana Otsus dengan target Rencana Induk Dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP)
2. Mengarahkan penggunaan Dana Otsus untuk mendukung Program Kerja Prioritas Nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
3. Memprioritaskan penggunaan DTI untuk DOB dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur penunjang Proyek Strategis Nasional, Penataan Kawasan Pusat Pemerintahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
4.Menyiapkan regulasi teknis tata kelola dalam rangka mendukung keberlanjutan Otsus Aceh.
“Penyelarasan Penggunaan Dana Otsus diselaraskan dengan target Rencana Induk dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua sedangkan Dana Tambahan Infrastruktur diprioritaskan bagi Daerah Otonom Baru untuk pembangunan infrastruktur penunjang Proyek Strategis Nasional dan penataan kawasan pusat pemerintahan DOB,”papar Askolani.
Sedangkan sasaran Pembangunan Papua dan Aceh meliputi Infrastruktur Penunjang, Sekolah, Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Komoditas Unggulan, Swasembada Pangan, Pusat Pemerintahan DOB, Kawasan Sentra Produksi Pangan Lumbung Pangan Merauke Papua Selatan serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

Pemerintah juga merancang arah dana keistimewaan bagi Daerah Istimewa Yogyarakat (DIY) tahun 2027
Askolani juga memaparkan arah kebijakan Dana Keistimewaan DIY 2027. Fokus utamanya menurunkan tingkat kemiskinan, memberdayakan ekonomi masyarakat dan UMKM.
Kemudian mengurangi kesenjangan antar wilayah di DIY, memperkuat sinergi Dana Keistimewaan dengan instrumen fiskal lain, meningkatkan kualitas belanja serta transparansi dan akuntabilitas lewat pemantauan, evaluasi, dan sistem informasi terintegrasi
Dengan sasaran Pembangunan diantaranya; Pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM, pengurangan kesenjangan wilayah, serta peningkatan kualitas SDM.
Sedangkan kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2027, Dialokasikan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah dan percepatan pemerataan layanan dasar, dengan afirmasi untuk daerah 3T: Tertinggal, Terdepan, Terluar.
Meningkatkan akurasi data dasar agar alokasi DAU lebih mencerminkan karakteristik wilayah. Memperkuat efektivitas DAU yang ditentukan penggunaannya agar sinergis dengan prioritas nasional.
Sasaran DAU diperuntukan bagi penggajian ASN daerah, rehabilitasi ruang kelas dan perpustakaan, pengadaan sarana pendidikan, bantuan iuran JKN, pemeliharaan fasilitas kesehatan dan pengadaan alat kesehatan.
Sedangkan DAK) 2027 difokuskan mendukung program prioritas nasional, percepatan pembangunan daerah, operasional layanan publik, serta afirmasi daerah 3T.
Dengan sasaran pembangunan Infrastruktur kesehatan primer dan rujukan, air minum dan sanitasi, jalan dan konektivitas daerah termasuk transportasi umum massal, jalan usaha tani, layanan pendidikan dan kesehatan, serta energi listrik.
Editor | M. HASAN | PAPUA GROUP








Comment