JAYAPURA | Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Papua Raya. Program ini mendukung target Tiga Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi peningkatan alokasi BSPS di bawah Menteri PKP Maruarar Sirait.
Tahun 2026, BSPS di Papua Raya mencapai 22.379 unit, naik tajam dari 1.656 unit pada 2025. Di Papua, penerima meningkat dari 851 menjadi 4.554 unit.
Tito menyebut masih ada 71.500 rumah tidak layak huni di Papua, dengan persentase 32,5 persen.
Di Papua Pegunungan, angkanya mendekati 80 persen. Dari total 400.000 unit BSPS nasional, 15.000 unit dialokasikan untuk kawasan perbatasan.
Mendagri juga menyoroti transparansi pengelolaan anggaran melalui mekanisme Pengadaan dan Penyaluran Material Tepat Waktu (PTT).
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah dan mengapresiasi partisipasi pelaku usaha lokal yang mampu menekan biaya hingga Rp3 juta per unit rumah.
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo berharap pemerintah pusat membantu proses administrasi warga Kampung Mosso yang masih tercatat sebagai warga Papua Nugini agar dapat kembali menjadi WNI sehingga bantuan BSPS tepat sasaran.
Plt Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP, Rini Dyah Mawarty, menyampaikan pelaksanaan fisik BSPS di Papua dijadwalkan mulai 30 Juni hingga 24 Agustus 2026.
“Kementerian PKP akan mengawal agar berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Kepala Daerah Diminta Terapkan Nol Persen PBG dan BPHTB
Tito juga mendorong kolaborasi pemerintah dan swasta dalam penyediaan hunian layak. Pemerintah menyiapkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan berbunga 0,5 persen per bulan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dengan skema ini, uang muka hanya sekitar Rp2,4 juta untuk rumah senilai Rp240 juta.
Selain itu, ia meminta enam gubernur dan 42 bupati/wali kota di Papua Raya menerapkan kebijakan nol persen untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tito juga mengapresiasi pengembang yang menjalankan program penghijauan dengan penanaman minimal dua pohon di setiap unit rumah.
Editor | TIM REDAKSI | PAPUA GROUP
