JAYAPURA | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai membongkar hutan adat di Papua. Desakan itu disampaikan sebagai langkah mitigasi untuk menangkal dampak Badai El Nino 2026 dan krisis iklim dunia.
Koalisi menilai, tradisi masyarakat adat Papua dalam menjaga wilayah pemetaan ruang tradisional, termasuk wilayah sakral yang tidak boleh dimanfaatkan maupun dilintasi, merupakan bentuk nyata perlindungan bumi dari krisis iklim. Namun tradisi tersebut terancam hilang akibat pengembangan PSN yang didukung pemerintah daerah.
“Ancaman kepala daerah akan dicopot jika tidak mendukung PSN sebagaimana Pasal 67 huruf f dan Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 membuat ruang perlindungan adat terancam,” tulis Koalisi dalam siaran persnya, di Jayapura, Minggu, 23 Agustus 2026.
Sebagai bentuk perlawanan hukum, masyarakat adat Papua telah mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup untuk PSN di Merauke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Koalisi menilai pemerintah pusat dan daerah belum menjalankan amanat Pasal 5 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk tiga tahapannya yakni prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana sebagaimana Pasal 33.
Padahal, dampak El Nino disebut telah terjadi di sejumlah wilayah Papua. Kaolisi mencatat dampaknya di Kabupaten Paniai, Merauke, Mappi, Asmat, Puncak, Lanny Jaya dan Nabire.
Di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Danau Paniai mengalami penyusutan debit air setelah kemarau lebih dari dua bulan, mengganggu aktivitas warga.
Di Merauke dan Mappi,Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Selatan mencatat 25.838 hektare hutan dan lahan terbakar periode Januari-Juli 2026 berdasarkan data Kementerian Kehutanan RI yang terpantau satelit.
Asmat: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Asmat dihentikan sementara akibat menipisnya air bersih untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kabupaten Puncak pada Tiga distrik yakni Agandugume, Oneri, dan Lambewi dilanda hujan es dan embun salju selama dua bulan terakhir, menyebabkan 224 hektare lahan di Agandugume, 92 hektare di Oneri, dan 184 hektare di Lambewi gagal panen.
Kemudian Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, Hujan es melanda Distrik Kuyawage, Goa Balim, dan Wano Barat pada 16 Agustus 2026 hingga permukiman warga memutih seperti salju.
Kabupaten Nabire terjadi kebakaran hutan akibat pembukaan lahan perkebunan warga mendekati Bandara Baru Dou Atarure, dengan jarak pandang hanya 50-70 meter setelah tiga bulan tanpa hujan.
Menurut Koalisi, kondisi tersebut seharusnya direspons pemerintah daerah dengan tindakan prabencana saat ada potensi bencana sebagaimana Pasal 34 huruf b UU 24/2007, yang meliputi kesiapsiagaan (Pasal 45), peringatan dini (Pasal 46), dan mitigasi bencana (Pasal 47).
Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 100, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman, menyampaikan lima tuntutan:
Presiden RI segera menghentikan PSN pembongkaran hutan adat Papua sebagai bentuk mitigasi bencana;
Pemerintah Daerah se-Tanah Papua (Provinsi, Kabupaten, Kota) menghentikan PSN pembongkaran hutan adat Papua;
Pemerintah Daerah se-Tanah Papua segera membentuk Tim Penanggulangan Bencana El Nino sebagai bentuk peringatan dini dan kesiapsiagaan;
Ketua Majelis Hakim PTUN Jayapura membatalkan SK Bupati Merauke tentang Kelayakan Lingkungan Hidup untuk jalan bagi PSN di Merauke;
Komnas HAM RI dan Perwakilan Papua segera memantau pemenuhan Pasal 5 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan bencana.
Editor | HANS AL | PAPUA GROUP
