Ini 4 Perusahaan yang Ijin Tambangnya Dicabut di Raja Ampat

JAKARTA | Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi tersebut. 4 IUP itu antara ijin PT Nurham, PT Anugera Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan evaluasi dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

PSU, Ko Pilih Siapa

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Putaran Pertama Cagub BTM Meraih Suara Terbanyak 269.970 Suara

“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil dalam keterangan pers bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (10/06/2025).

Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin pertambangan yang masih beroperasi di lapangan.

“Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil.

Bahlil juga menjelaskan bahwa pemerintah telah memulai penertiban sejak awal tahun 2025 pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk perizinan pertambangan di dalamnya. Penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan secara sistemik.

“Dua bulan kami melakukan kerja, perpresnya keluar Januari, langsung kami kerja maraton. Dan kita kan melakukan penataannya kan banyak,” jelas Bahlil.

Bahlil turut memastikan tidak akan ada lagi kegiatan produksi dari empat perusahaan tersebut karena mereka tidak memenuhi syarat administrasi seperti RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan dokumen AMDAL.

“Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” tegasnya lagi.

Melalui pencabutan IUP ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kebingungan atau informasi simpang siur, serta menegaskan komitmen untuk menata sektor pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak pada perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan langkah tegas dan sistematis dalam menangani indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Menteri LH/BPLH, Dr. Hanif Faisol Nurofiq kepada awak media disela-sela Media Briefing, Minggu 8 Juni 2025 di Hotel Pullman, Jakarta menjelaskan Raja Ampat merupakan kawasan yang sangat istimewa. Lautannya merupakan pusat dari segitiga karang dunia dengan lebih dari 553 spesies karang (75% dari seluruh spesies dunia), 1.070 spesies ikan karang, dan 699 jenis moluska. Di darat, terdapat 874 spesies tumbuhan (9 endemik), 114 spesies herpetofauna (5 endemik), 47 spesies mamalia (1 endemik), dan 274 spesies burung (6 endemik). Potensi wisata alamnya luar biasa dan telah menjadi tujuan wisata kelas dunia.

KLH/BPLH telah melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 di empat perusahaan

PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo. Ditemukan adanya pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam. KLH/BPLH akan memerintahkan peninjauan ulang izin lingkungan dan melakukan penegakan hukum pidana serta gugatan perdata.

PT KSM melakukan kegiatan di Pulau Kawe, pulau kecil yang berada di kawasan hutan produksi. Pengawasan menemukan kegiatan di luar izin kawasan. Izin lingkungan akan ditinjau kembali dan proses hukum akan dilakukan atas pelanggaran kehutanan.

PT MRP menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kegiatannya dihentikan dan langkah hukum akan ditempuh.

PT GN berkegiatan di Pulau Gag yang seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil. Persetujuan lingkungannya akan ditinjau kembali dan KLH/BPLH akan memerintahkan pemulihan atas dampak ekologis yang terjadi.

Berdasarkan hasil kajian dan pengawasan, beberapa langkah yang akan dilakukan sebagai berikut:
a. PT GN
1) PT GN berkegiatan di Pulau Gag yang luasnya 6.030 Ha dimana masuk dalam kategori pulau kecil. Kontrak karya PT GN seluas 13.136 Ha yang berada di pulau Gag dan perairan pulau Gag yang seluruhnya berada di dalam Kawasan Hutan Lindung. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004 bahwa PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di Kawasan Hutan Lindung.

2) Memperhatikan:

a) UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil

(1) Pasal 23 ayat (1) “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.”

(2) Pasal 23 ayat (2) “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan sebagai berikut: a. konservasi; untuk kepentingan b. pendidikan dan pelatihan; c. penelitian dan pengembangan; d. budi daya laut; e. pariwisata; f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; g. pertanian organik; h. peternakan; dan/atau i. pertahanan dan keamanan negara.

(3) Pasal 35 huruf k “melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;”

(4) Pasal 78B “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.”

Maka persetujuan lingkungan PT GN akan ditinjau kembali, mengingat bahwa kegiatan pertambangan PT GN berada pada pulau kecil sebagai dimaksudkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 dan mengingat kerentanan ekosistem Raja Ampat. Atas dampak yang ditimbulkannya akan segera diperintahkan untuk dipulihkan.

b. PT ASP

1) PT ASP memiliki IUP seluas 1.173 Ha yang berada di daratan dan perairan pulau Manuran. PT ASP berkegiatan di Pulau Manuran yang luasnya 746,86 Ha dimana masuk dalam kategori pulau kecil.

2) PT ASP juga memiliki IUP seluas 9.500 Ha yang berada di pulau Waigeo.

3) Untuk kegiatan PT ASP yang berada di pulau Manuran, telah memiliki AMDAL berupa Persetujuan Bupati Raja Ampat Nomor 75B Tahun 2006 tanggal 15 Oktober 2006 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Pertambangan Nikel PT ASP di Pulau Manuran Distrik Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat.

4) Memperhatikan:

b) UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
(5) Pasal 23 ayat (1) “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.”

(6) Pasal 23 ayat (2) “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan sebagai berikut: a. konservasi; untuk kepentingan b. pendidikan dan pelatihan; c. penelitian dan pengembangan; d. budi daya laut; e. pariwisata; f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; g. pertanian organik; h. peternakan; dan/atau i. pertahanan dan keamanan negara.

(7) Pasal 35 huruf k “melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;”

(8) Pasal 78B “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.”

c) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023

d) Hasil pengawasan PPLH ditemukan adanya settling pond jebol yang menyebabkan sedimentasi tinggi/kekeruhan di pantai terindikasi adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan dan telah dipasang papan pengawasan (segel).

e) Lokasi IUP yang berada di pulau Waigeo sebagian berada di Cagar Alam Waigeo Timur (SK Menteri Kehutanan Nomor 3689/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 8 Mei 2014).
Untuk itu Langkah yang akan dilakukan:

a) Akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT ASP yang berada di pulau Manuran karena termasuk kategori pulau kecil;

b) Akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT ASP yang berada di pulau Waigeo karena merupakan Kawasan suaka alam (KSA) dan

c) Atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata.

c. PT KSM

1) PT KSM berkegiatan di Pulau Kawe yang luasnya 4.561,39 Ha dimana masuk dalam kategori pulau kecil. IUP PT KSM seluas 5.922 Ha yang berada di daratan dan perairan pulau Kawe. PT KSM seluruhnya berada di Kawasan hutan produksi.

2) Memperhatikan:

a) UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil

(1) Pasal 23 ayat (1) “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.”

(2) Pasal 23 ayat (2) “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan sebagai berikut: a. konservasi; untuk kepentingan b. pendidikan dan pelatihan; c. penelitian dan pengembangan; d. budi daya laut; e. pariwisata; f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; g. pertanian organik; h. peternakan; dan/atau i. pertahanan dan keamanan negara.

(3) Pasal 35 huruf k “melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;”

(4) Pasal 78B “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.”

b) Hasil pengawasan PPLH ditemukan adanya kegiatan pertambangan di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 Ha.
Untuk itu Langkah yang akan dilakukan:

a) persetujuan lingkungan PT KSM akan ditinjau kembali karena berkegiatan di pulau kecil

b) atas terjadinya perambahan Kawasan hutan akan dilakukan penegakan hukum pidana.

d. PT MRP

1) PT MRP melakukan kegiatan eksplorasi di Pulau Manyaifun (21 Ha) dan pulau Batang Pele (2.031,25 Ha), kedua pulau tersebut masuk dalam kategori pulau kecil. IUP PT MRP seluas 2.193 Ha berada di daratan dan perairan. PT MRP berada di Kawasan hutan produksi.

2) Memperhatikan:

a) UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil

(1) Pasal 23 ayat (1) “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.”

(2) Pasal 23 ayat (2) “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan sebagai berikut: a. konservasi; untuk kepentingan b. pendidikan dan pelatihan; c. penelitian dan pengembangan; d. budi daya laut; e. pariwisata; f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; g. pertanian organik; h. peternakan; dan/atau i. pertahanan dan keamanan negara.

(3) Pasal 35 huruf k “melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;”

(4) Pasal 78B “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.”

b) Hasil pengawasan terhadap kegiatan eksplorasi PT MRP ditemukan:

(1) Terdapat kegiatan eksplorasi di Kawasan hutan sebanyak 10 titik/ mesin bor tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

(2) Tidak ada dokumen/ persetujuan lingkungan

Untuk itu langkah yang akan dilakukan penghentian kegiatan PT MRP

e. Beberapa Langkah yang akan dilakukan terkait dengan kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat:

1) Penyusunan RTRW Provinsi Papua Barat Daya dengan KLHS yang memperhatikan perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Raja Ampat;

2) Pengelolaan pulau-pulau kecil agar memperhatikan UU Nomor 27 tahun 2007 yang dirubah menjadi UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Editor | TIM | PAPUA GROUP

Komentar