KPU Papua Barat Dijatuhkan Sanksi

JAKARTA | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I,Paskalis Semunya, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Barat; Teradu II, Abdul Halim Shidiq; Teradu III, Abdul Muin Salewe; dan Teradu IV, Endang Wulandari, masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Papua Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,”kata Ketua Majelis, Heddy Lugito membacakan amar putusan perkara Nomor 7- PKE-DKPP/I/2025.

PSU, Ko Pilih Siapa

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Putaran Pertama Cagub BTM Meraih Suara Terbanyak 269.970 Suara

Keempat nama tersebut terbukti telah terburu-buru menganulir keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang telah mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pilkada 2024.

Menurut DKPP, keputusan untuk menganulir Keputusan KPU Kabupaten Fakfak seharusnya menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) mengingat masalah ini sedang dalam proses permohonan di MA.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.(foto:DKPP/Dok)

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut pengambilan keputusan yang terburu-buru ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum, karena Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom ditetapkan kembali sebagai peserta Pilkada di saat proses persidangan di MA berjalan dan belum ada keputusan hukum yang tetap.

“Hal tersebut jelas merupakan tindakan yang tidak berdasarkan atas hukum. Seharusnya, menurut penalaran yang wajar Teradu I s.d. Teradu IV menunggu terlebih dahulu proses sidang di Mahkamah Agung sampai dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung terkait posisi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak,” ucap Anggota Majelis,Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan.


Di sisi lain, DKPP menilai langkah Paskalis Semunya dan kawan-kawan dalam mengambil alih wewenang KPU Kabupaten Fakfak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika penyelenggara pemilu.

Sekretaris DKPP DR David Yama dalam siaran persnya menyebutkan pada sidang Selasa 10 Juni 2025, DKPP membacakan putusan untuk delapan perkara yang melibatkan 26 penyelenggara Pemilu.

Secara keseluruhan, jelas David, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan untuk empat penyelenggara pemilu dan merehabilitasi nama baik 22 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar KEPP.


Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito yang didampingi empat Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Pj Gubernur Ramses Limbong didampingi Ketua KPU Papua Melihat Langsung Kondisi Surat Suara yang tersimpan di Kontainer. (foto: Dian M Sawaki)

Surat Suara PSU Gubernur dan Wagub Papua
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Selasa (10/6/2025), menerima surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.

Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak memastikan seluruh proses distribusi logistik KPU Kabupaten/ Kota telah dipersiapkan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan total Surat Suara yang tiba di Jayapura dan bakal didistrbusikan ke KPU Kabupaten/Kota berjumlah 772.695 lembar.

Surat suara dikirim ke Kabupaten Keerom, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Sarmi dengan pengawalan dari aparat Kepolisian dari masing – masing Polres.

Sedangkan distribusi ke Kabupaten Mamberamo Raya, Waropen, Kepulauan Yapen, Waropen, Biak Numfor dan Supiori menunggu jadwal kapal laut untuk proses pengiriman.

Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, meminta KPU Provinsi Papua untuk memastikan surat suara tiba tepat waktu. “KPU Papua saya minta terus monitor KPU daerah. Distribusi logistik harus diatur tepat waktu sesuai kondisi lapangan,” harap Limbong.

Pemerintah Provinsi Papua, lanjut Limbong, akan melakukan evaluasi progres distribusi logistik secara rutin setiap minggu. Evaluasi akan melibatkan penyelenggara dan unsur pengamanan.“Kita akan evaluasi progresnya setiap minggu, bersama KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri. Kita ingin pastikan semua berjalan sesuai rencana,” katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua, Amandus Situmorang mengatakan pihaknya akan perketat pengawasan distribusi logistik.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Selasa, melaksanakan kegiatan penerimaan dan pengiriman logistik surat suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

Kegiatan berlangsung di Depo Kontainer Tanto,Jl Kelapa Dua Entrop, Kota Jayapura, Selasa 10 Juni 2025, dihadiri Bawaslu Provinsi Papua, kabupaten/kota, Perwakilan Polda Papua, Perwakilan Kodam XVII Cenderawasih, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua.


BTM-CK vs MDF-AR
Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dijadwalkan tanggal 06 Agustus 2025 Mendatang, tersebar di 1 kota dan 8 Kabupaten yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya.

Hasil Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua pada Pilkada Serentak 27 November 2024, KPU menetapkan pasangan BTM-YB sebagai pemenang dengan dukungan 269.970 suara sementara rivalnya pasangan Mariyo mendapat dukungan 262.777 suara. Selisih suara antar keduanya sebanyak7.193 suara.

Hasil ini kemudian di sengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Pada tanggal 24 Februari 2025, MK mengeluarkan putusan mendiskualifikasi pasangan calon gubernur Yermias Bisai dan memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua.

Secara rinci hasil rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua pada Pilkada Serentak 2024 antara lain
1. Kabupaten Jayapura Pasangan BTM-YB meraih 46.108 suara dan pasangan MDF-AR 33.087 suara.

2. Kabupaten Kepulauan Yapen Pasangan BTM-YB meraih 34.985 suara dan pasangan MDF-AR 20.237 suara.

3. Kabupaten Biak Numfor Pasangan BTM-YB meraih 29.571 suara dan pasangan MDF-AR 34908 suara.

4. Kabup aten Sarmi Pasangan BTM-YB meraih 13.536 suara dan pasangan MDF-AR 8.140 suara.

5. Kabupaten Keerom Pasangan BTM-YB meraih 20.341 suara dan pasangan MDF-AR 24.187 suara.

6. Kabupaten Waropen Pasangan BTM-YB meraih 9.679 dan pasangan MDF-AR 12.040 suara.

7. Kabupaten Mamberamo Raya Pasangan BTM-YB mendapat 15.898 suara dan pasangan MDF-AR 10.228 suara.

8. Kabupaten Supiori pasangan BTM-YB mendapat 8.993 suara dan pasangan MDF-AR. 5.679 suara.

9. Kota Jayapura pasangan BTM-YB mendapat 90.859 suara dan pasangan MDF-AR 114.271.

Editor | TIM | PAPUA GROUP

Komentar