Keputusan Gubernur John Tabo Diprotes

WAMENA | Keputusan Gubernur, DR.(HC) Jhon Tabo., S.E.,MBA memutasi dan memberhentikan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menuai protes.

Salah satu pejabat yang bakal mempersoalkan keputusan gubernur yang baru dilantik April 2025 lalu itu adalah Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Papua Pegunungan, Yohanes Penius Lani, S.Kom, M.Pwk.

PSU, Ko Pilih Siapa

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Putaran Pertama Cagub BTM Meraih Suara Terbanyak 269.970 Suara Sedangkan Cagub MDF Meraih 262.777 Suara

https://bit.ly/PapuaTMK-survey

Yohanes Lani memastikan bakal menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal kebijakan pemberhentian dan mutasi yang dilakukan Gubernur Papua Pegunungan.

“Saya akan menyurat ke BKN, ke Kemendagri untuk minta ditinjau kembali SK Pemberhentian yang diberikan kepada kami tanpa mekanisme yang jelas sesuai aturan UU ASN,”ungkap Yohanes, Selasa, 06 Mei 2025.

Ia memaparkan bahwa keputusan gubernur melakukan mutasi tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme dalam Undang Undang ASN.

Dalam UU ASN No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan pada pasal 117 ayat 1 Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Kemudian ayat 2. Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada (ayat 1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuain kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.

“Apa yang dilakukan oleh Bapak Gubernur untuk mutasi ASN berdasarkan Hasil Audit Keuangan adalah alasan yang sangat tidak tepat untuk melakukan Mutasi atau pencopotan jabatan,”jelasnya.

Menurutnya, ia dan para pejabat yang dimutasi adalah pejabat definitif. Mereka dilantik definitif pada tanggal 30 April 2024 melalui SK Gubernur Papua Pegunungan Nomor: SK.821.2.22 – 414. Sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku sesuai aturan Kepegawaian, dimana mereka kami telah mengikuti Lelang Jabatan dan telah mendapatkan Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Propinsi Papua berdasarkan Nomor Surat Keputusan No: B – 1304/JP.00.00/04/2024 per tanggal 02 April 2024.

“Minimal kami pejabat eselon 2 harus dilakukan evaluasi dan diberhentikan. Dan masa jabatan Eselon 2 yang definitif adalah 5 tahun. Masa kami belum di evaluasi dan juga belum ada SK Pemberhentian tiba tiba SK PLT atau Nota Dinas turun?”

Yohanes meminta Gubernur Papua Pegunungan untuk meninjau kembali SK pemberhentian terhadap sejumlah pejabat termasuk dirinya dan para pejabat.

“Kami bapak gubernur dapat melihat kembali SK Pemberhentian yang telah Bapak keluarkan kepada beberapa Pejabat Eselon II yang tidak sesuai aturan atau Sistem Merit dalam Kepegawaian. Sebab dengan Bapa Gubernur lakukan Sk PLT di atas SK Definitif ini sangat bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,”paparnya.

Sebagai anak asli Papua Pegunugan yang sudah memenuhi syarat kepangkatan, kata Yohanes, dirinya merasa di rugikan dari sisi jabatan dan karier. Pasalnya, ia meniti karir dari nol kemudian diberhentikan tanpa dasar dan tanpa evaluasi.

“Bapak Gubernur dalam apel perdana menyampaikan tentang aturan-aturan untuk menduduki jabatan eselon 2, 3 dan 4. Namun, kenyatannya melenceng dari apa yang disampaikan. SK PLT diturunkan tanpa sistem Merit.”

“Kalau memang benar Bapa Gubernur sampaikan bahwa Bapak Gubernur mutasi sejumlah Pimpinan OPD berdasarkan Hasil Audit Keuangan, kami berharap kami dipanggil dan kita buktikan sama sama agar kami tau apa kekurangan dan kesalahan kami. Berapa dana yang salah atau yang kami korupsi atau SPJ mana yang tidak kami lakukan? Kami mohon agar kami yang di mutasi di panggil kembali dan diaktifkan sebagai eselon2. Karena mekanisme yang dilakukan dalam proses pemberhentian ini sangat tidak mendasar,”pungkas Yohanes Lani.

Editor | TIM | PAPUA GROUP

Komentar