Anggota MRPS Paskalis Imadawa Diberhentikan dengan Hormat

MERAUKE | PAPUA TIMES- Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) menggelar Rapat Pleno pemberhentian dengan hormat Paskalis Imadawa sebagai anggota MPRS periode 2023-2024.

Pleno pemberhentian dilakukan pada Kamis, (12/12/2024) di Swissbell-Hotel Merauke dengan membacakan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Paskalis Imadawa diberhentikan setelah terpilih menjadi Wakil Gubernur Papua Selatan mendampingi Apolo Safanpo sebagai Gubernur Papua Selatan dalam Pilkda 2024.

PSU, Ko Pilih Siapa
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Putaran Pertama Cagub BTM Meraih Suara Terbanyak 269.970 Suara Sedangkan Cagub MDF Meraih 262.777 Suara

https://bit.ly/PapuaTMK-survey

“Berdasarkan pengunduran diri yang diajukan oleh saudara Paskalis Imadawa dalam rangka pencalonan sebagai Wagub Pilkada 2024, maka proses ini kami lakukan. Sebenarnya proses pengunduran diri itu dilakukan ketika beliau mau maju dan itu sudah diajukan kepada kami MRP dan kami sudah ajukan ke pemerintah dan dilanjutkan ke Mendagri. Berdasarkan SK yang dikeluarkan Mendagri maka kami melakukan tahap ini sesuai PP nomor 54,” ujar Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu usai pleno kepada wartawan.

Dengan demikian, Damianus menegaskan Paskalis Imadawa secara resmi sudah diberhentikan sebagai Anggota Majelis Rakyat Papua Selatan pertama tanggal 12 Desember. Selanjutnya kewenangan Kesbangpol Papua Selatan untuk melakukan pengajuan penggantian antarwaktu (PAW) ke Pokja Adat, kemudian akan ditindaklanjuti Pokja Adat dengan mengusulkan penggantinya berdasarkan tata tertib.

“Mengingat Paskalis Imadawa sebelumnya berada di Pokja Adat maka Pokja Adat yang akan mengusulkan penggantinya,” tutur Damianus.

Editor | RUDIS | TIM REDAKSI