Pegunungan Bintang dan 7 Pemda se-Tanah Papua Raih Penghargaan Dari LKPP

MERAUKE | PAPUA TIMES- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan penghargaan kepada 8 Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota se-Tanah Papua atas komitmennya menerapkan sistem Clearing House.

Salah satu Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerima penghargaan tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang. Sedangkan 7 Pemda lainnya antara lain Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya,Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten Merauke, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya dan Pemerintah Kota Jayapura.

Penyerahan Penghargaan oleh Plh Kepala LKPP kepada 8 Pemda di Papua, disela-sela Rakor.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pegunungan Bintang, Yohanes P. Lani, S.Kom,M.PwK menyampaikan apresiasi kepada LKPP dan jajaran Pemkab Pegunungan Bintang yang telah mewujudkan sistim Clearing House sehingga daerah tersebut berhasil menyabet penghargaan dari LKPP.

“Kami mengapresiasi LKPP atas penghargaan ini. Terima kasih juga kepada Sekda dan seluruh jajaran yang telah menerapkan sistim Clearing House sehingga sistim pengadaan barang dan jasa efektif, sehigga kita Pegunungan Bintang bisa meraih penghargaan,”ujar Bupati Yohanes, minggu 03 November 2024.

Penyerahan penghargaan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan Barang/Jasa se-Tanah Papua Tahun 2024 di Merauke Provinsi Papua Selatan, 16-17 Oktober 2024.

“Penghargaan diberikan kepada pemerintah dareah yang telah melaksanakan Clearing House. Di Tanah Papua ada 8 Pemda yakni Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya,Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, Pemerintah Kabupaten Merauke, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya dan Pemerintah Kota Jayapura,”ungkap Pelaksanan Harian (Plh) Kepala LKPP, Iwan Herniwan,SSi.,MP.

Iwan menjelaskan sistem clearing house ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara mandiri, meningkatkan kemajuan sistem PBJ dalam penyelarasan pandangan, kompetensi, dan tata kelola serta mencegah terjadinya korupsi.

Hingga kini terdapat 104 pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang telah menerapkan sistem clearing house. Dari 38 Provinsi, 31 diantaranya telah menerapkan sistem clearing house. Di Tanah Papua terdapat 3 provinsi yang sudah memiliki sekretariat dan menerapkan sistim ini yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Selatan.

Sementara itu dari 416 Kabupaten dan 98 Kota di Indonesia terdapat 53 kabupaten dan 20 kota yang telah memiliki sekretariat dan menerapkan sistim clearing house. Di Papua terdapat 5 pemda yaitu Pemda Kota Jayapura dan Pemda Kepulauan Yapen (Provinsi Papua), Kabupaten pegunungan Bintang Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama Provinsi Papua Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa se-Tanah Papua Tahun 2024 pada 16-17 Oktober 2024. Mengusung tema “Pengadaan Barang/Jasa Tanah Papua Unggul, Maju dan Berkeadilan” kegiatan ini dihadiri oleh 208 peserta dari 42 Kabupaten/Kota dan 6 Provinsi se-Tanah Papua.

Editor | RUDIS | PAPUA GROUP

Komentar