JAYAPURA | PAPUA TIMES- Hari ini beredar rekaman yang diduga suara Penjabat (Pj) Walikota Jayapura mengarahkan kepala distrik (camat) dan lurah mengamankan suara di Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang. Aparatur Sipil Negara (ASN) netral, ASN Profesional, ASN ini dan itu. Apa Benar? Nyatanya sebagian ASN pemain merangkap pelatih. Baku tipu ditingkungan, capek deh.
Dalam rekaman yang tersebar luas di media sosial berdurasi 9.36 detik, terdengar jelas Pj Walikota mengarahkan jajaran ditingkat bawah, tentang strategi mengeksekusi undangan maupun surat suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah Kota Jayapura.
Dalam rekaman tersebut, Pj Walikota mengatakan bahwa semua Penjabat (Pj) Bupati di Papua, merupakan orang-orang (pendukung) salah satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua. Dari Jayapura, Sarmi, Kepulauan Yapen hingga Mamberamo Raya. Bahkan pengamanan di semua TPS di Kota Jayapura juga sudah diatur. Dari Distrik Jayapura Utara hingga Distrik Heram sudah rapi.
“Sampai dengan hari ini, saya sudah hampir 400 orang saya ketemu. Jayapura utara sudah rapi semua. Dari atas sampe dibawah. Heram rapi. Termasuk siapa yang jaga (TPS) saya juga tau,”rekaman suara Pj Walikota.
“Saya hanya mau kasih tau riil saja tentang kekuatan sumber daya yang nyata-nyata, menuju kemenangan. Pertama itu beliau punya kekuatan aparat keamanan. Pj-Pj semua ada di beliau, sentani (Kabupaten Jayapura, Sarmi, Serui (Kabupaten Kepulauan Yapen, Waropen, Mamberamo Raya. Lalu kekuatan pusat saya lihat dengan mata kepala sendiri, Kemendagri itu de punya teman-teman angkatan, Bintang tiga ada dimana-man semua, KPK ada dimana-mana semua. Dana, saya lihat itu donk kasih keluar dana dari Kalimantan itu, keluar dengan dollar bukan dengan rupiah,” rekaman suara Pj Walikota.
Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong yang diminta keterangan terkait netralitas ASN mengatakan, jika ada bukti terkait arahan dari Penjabat Walikota atau Penjabat Bupati mendukung pasangan calon gubernur bupati, walikota tertentu maka masyarakat dapat langsung melaporkannya ke Bawaslu.
“Kalau ada bukti laporan ke Bawaslu, dan Bawaslu akan teruskan laporan ke Badan Kepengawain Negara (BKN), jika ANS melanggar akan ditentukan jenis hukumannya seperti apa. Namun, hingga saat ini saya sendiri belum mendapat laporan,” tegas Gubernur Ramses Limbong kepada wartawan usai melakukan kunjungan kerja ke Arso, Kabupaten Keerom, Rabu, 30 Oktober 2024.
“Kepala daerah kan ASN, Pj kan semua. Kalau Dia melanggar netralitas, ASN dicopot. Tapi ada gak buktinya. Harus dibuktikan dengan data dan fakta,”ujarnya.
Pj Gubernur menjelaskan, sesuai laporan dari Bawaslu Papua, ada temuan berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Biak Numfor, dan temuan itu sudah diproses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran di Bawaslu.
Pj Walikota/Bupati semuanya adalah ASN. Jika terbukti terlibat atau mengarahkan mendukung kepada salah satu calon kepala daerah maka sanksinya dicopot. “Kalau ASN sudah melanggar aturan dan sudah terbukti tentu akan kita copot, kalau ada bukti silakan laporkan ke Bawaslu. Kalau itu misalkan Pj (Penjabat bupati walikota) kita usulkan untuk ditarik,” tegasnya.
Gubernur Limbong menegaskan, aturan bagi ASN dalam Pilkada sudah diatur secara jelas dalam undang-undang. ASN wajib netral, tidak terlibat politik praktis. “Yang penting ada bukti-bukti yang bisa membuktikan oknum ASN tidak netral. kita tidak boleh gegabah menyatakan ASN terlibat, jangan kita berasumsi di public, kalau ada bukti silakan laporkan ke Bawaslu, dan kalau terbukti akan kita ganti,” paparnya.
Pers sebagai pilar demokrasi keempat di Indonesia, kata Gubernur, bisa melaporkan langsung temuan pelanggaran ke Bawaslu dengan bukti-bukti yang akurat.”Kalau ada indikasi dan bukti, ya udah buktikan. Anda (Wartawan) sebagai pilar demokrasi bisa lakukan (laporkan), tapi saya minta dengan data dan fakta. Jangan “katanya”. Saya tidak mau beramsumsi di publik. Kalau anda punya data dan fakta laporkan ke Bawaslu, nanti bawaslu proses,”tandas Limbong.
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin menyampaikan akan memberikan informasi secara detail kepada publik terkait rekaman tersebut. “Sabar ya, kami juga baru dapat rekaman per hari ini, izinkan kami untuk mendapatkan informasi yang utuh dulu, kemudian kami sampaikan ke teman-teman (wartawan),” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (DPN Gercin Indonesia) Hendrik Yance Udam menegaskan untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan di Papua menjelang Pilkada Serentak maka Pj Walikota dan Pj Bupati yang nyata-nyata tidak netral dan terlibat dalam mengarahkan ASN memenangkan pasangan calon tertentu harus dicopot.
“Kami minta Pj Gubernur Papua secepatnya memanggil Pj Walikota Jayapura Untuk meminta klarifikasi rekaman suara yang viral terkait arahan Pi Walikota Jayapura menangkan satu kandidat Di Pilgub Papua,”tegas pria yang akrab dipanggil HYU itu, Rabu petang.
HYU mengingatkan bahwa keterlibatan Pj Walikota maupun Pj Bupati yang mengarahkan langsung ASN bisa dipidana karena jelas-jelas melanggar Undang-Undang ASN. “Kalau PJ Walikota Jayapura melakukan hal tersebut maka bisa di Pidana Karena Telah Melanggar UU ASN Terkait Pilkada,”pungkas Hendrik.
Editor | TIM REDAKSI
Komentar