JAYAPURA | PAPUA TIMES- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Bidang Tindak Pidana Khusus menahan 1 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana PON XX.
Kepala kejaksaan tinggi papua melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Nixon N. N Mahuse. SH.MH ketika dikonfirmasi, Kamis, 5 September 2024,mengatakan satu tersangka yang ditahan berinisial VP.

Nixon mengatakan tersangka VP yang awalnya mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan akhirnya dipanggilan kedua yang bersangkutan hadir dan langsung ditahan mulai hari Kamis di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Kabupaten Keerom.
Terpisah, tim Penyidik Kejati Papua yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Papua, Dedy Sawaki menjemput tersangka RR yg sebelumnya di tahan di Rutan Salemba perwakilan Kejaksaan Agung di Jakarta untuk di bawah ke Jayapura guna mengikuti proses hukum selanjutnya. “saat ini RR telah ditahan di lapas abepura oleh penyidik,”ungkapnya dalam rilis resminya.
Sejauh ini, Kejati Papua, terus melakukan pengembangan Penyidikan untuk mengungkapkan pihak yang terlibat dan kemungkinan akan bertambah.
Sawaki mengatakan selain mengungkapkan kerugian negara ratusan milyar rupiah, penyidik juga mengejar aset-aset para pelaku yg kiranya dapat memulihkan keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi dana PON XX ini, sebagaimana yg di lakukan Tim Penyidik dalam perkara Bank Papua yang saat ini akan di lelang senilai Rp 91 milyar.
Editor | PAPUA GROUP
Komentar